Serambi Seribu Serbi

space disewakan

SISTEM PAKAR HAKIM



Begitu marak kita dengar akhir-akhir ini tentang wajah hukum Indonesia yang sedang remuk. Ada kriminal ataupun kriminalisasi yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Oknum-oknum yang telah merubah lembaga yang seharusnya menjadi mitra tampak bermusuhan. Jaksa, tersangka, pengacara serta stakeholder- stakeholder lainnya di dunia hukum ini saling serang dengan pendapatnya masing-masing.

Fakta seperti menjadi pendapat, karena bisa berubah-ubah. Andai fakta terungkap, selesailah perkara. Masalahnya fakta pun bisa direkayasa selama dia bisa mengeluarkan bukti yang mungkin juga bisa dibuat. Selama ini sering sudah kita mendengar campur tangan IT di dunia pendidikan, dunia medis, dunia kesehatan, bisnis, perbankan, hiburan dsb. Tidak ketinggalan pula penerapan IT di dunia hukum. 

Hal ini sekarang sudah mulai menjadi sorotan. Kegiatan intellegen seperti penyadapan telepon sekarang sudah menjadi kegiatan pro yustisia. Pihak penegak hukum banyak terbantu dengan dilegalkannya alat-alat modern ini (walaupun menyalahi HAM), sehingga dalam pengungkapan kasus akan lebih cepat dengan bukti otentik itu.

Bagaimana dengan pengadilan?


Berawal dari kuliah AI , yang membahas tentang sistem pakar, penulis berfikir tentang penerapan sistem pakar pengadilan. Betapa sistem pakar itu sangat sering dihubung-hubungkan dengan dunia medis dan kesehatan. Padahal yang lain juga banyak kan? Tapi ketika mengupas keuntungan-keuntungan dan kelebihan-kelebihan sistem pakar pasti penjelasan contoh yang dipakai selalu itu-itu saja, Apalagi itu cuma contoh saja. Bagaimana jika sistem pakar benar-benar diterapkan di pengadilan.

Dan pikiran penulis terfokus pada salah satu poin kelebihan sistem pakar yang intinya kurang lebih begini: Dapat menghasilkan keputusan yang lebih valid dan terpercaya bila dibandingkan dengan keputusan yang diambil manual oleh seorang pakar saja. Tentunya dengan catatan sistem pakar tadi bukan kelas ecek-ecek, artinya dibuat dengan knowledge yang lengkap dari berbagai pakar yang sudah diakui kepakarannya, maupun menggunakan referensi - referensi yang memenuhi standar. Belum lagi ditambah kelemahan manusiawi seorang pakar seperti lupa, sudah tua, gengsi, atau ketidakstabilan emosi seorang manusia yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusannya.

Kenapa tidak dibuat saja sistem pakar untuk menghakimi seorang tersangka? Sejauh mana dia bersalah, factor-faktor apa saja yang memberatkan, juga sebaliknya faktor-faktor apa saja yang memperingan, hukuman apa yang paling sesuai, sekaligus diskon-diskon hukumannya jika selama ditahan selalu berkelakuan baik (lebih baik terlambat atau tertunda menjadi baik daripada tidak menjadi baik samasekali) Bukankah itu semua bisa dijadikan rumus tertentu?
 Yang jelas sistem pakar ini pasti anti korup. Jadi keputusan yang sudah dihasilkan tidak akan mungkin berubah sekalipun disuap (disuap pakai apa?), diancam (kan tidak punya rasa takut ^_^) dan atau diteror (bentuk terornya mau seperti apa coba?). 

Dipandang dari sisi ini memang sepertinya sistem pakar adalah hal perfect yang perlu diciptakan. Karena akan banyak uang negara yang terselamatkan dengan sistem anti suap ini (kan biasanya uang yang dipake suap adalah uang hasil korupsi). Gimana teman-teman TI, kita buat sistemnya? Memang saat ini belum banyak penelitian atau project IT di Indonesia yang menjadikan bidang hukum sebagai fokus pengembangannya. Penulis sendiri baru dua kali menjumpai draft dan publikasi penelitian IT-Hukum di Indonesia. Yaitu "Kode Sumber Website sebagai Alat Bukti Kejahatan" dan satu lagi "Perancangan Aplikasi Pendukung Keputusan untuk Permasalahan Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan" di mana keduanya itu merupakan thesis S2 (yang satu punya mahasiswa Hukum UI dan satunya mahasiswa Teknik Informatika Petra Christian University. 

Perancangannya cukup kompleks, dan akan menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi mahasiswa S1 jika mampu mengimplementasikannya. Selain knowledge base-nya yang jelas banyak, logika aplikasinya juga tidak sembarangan. Dan aplikasinya pun akan sangat urgent, mengingat saat ini aksi kejahatan sudah semakin banyak, penegak hukum sangat terbatas, itupun dengan profesionalisme yang minim. Mungkin para calon penjahat akan berpikir berulang kali sebelum melakasanakan aksinya.

Namun yang perlu kita garis bawahi dan kita sadari disini, memang sebuah sistem yang terkomputasi memiliki berbagai kelebihan dan kecepatan dalam memproses sesuatu dan memberikan sebuah kesimpulan. Komputer mungkin juga jauh lebih valid dan bisa dipercaya dari manusia yang kadang lebih mengedepankan ego dan emosi daripada objektivitas dalam memutuskan suatu perkara. Akan tetapi ada beberapa hal yang tetap tidak boleh kita remehkan seperti nilai-nilai humanisme, insting, ataupun bisikan-bisikan ghaib yang kadang menggema dalam hati kecil kita (halah....:D). 

Dan kita sendiri pun pasti pernah merasakan, ketika kita dibingungkan oleh sesuatu kadang ada hati kecil kita seolah bisa bicara "Kamu itu harus begini lho... harus pilih yang itu lho..." yang kadang tidak masuk akal dan tidak logis bahkan tidak beralasan...itulah yang namanya hidayah, hal-hal yang sampai kapanpun komputer tidak akan bisa melakukannya.


by MUSLIH SUMANTRI



Facebook Twitter Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo


Responses

2 Respones to " SISTEM PAKAR HAKIM"

Anonymous said...

metode yang cocok kira2 apa ya bang??


23 June 2014 at 04:10
Unknown said...

ya kalau mau jadi praktisi hukum harus benar- benar berkompeten, jangan asal ngangkat aja. misal seorang dokter ikutan terjun jadi praktisi hanya untuk passion, menurut saya kurang.


23 June 2014 at 16:17

Post a Comment

 
Return to top of page Copyright © 2013- 2015 | Platinum Theme modification by Alfian Haris