Serambi Seribu Serbi

space disewakan

LAPORAN AKHIR PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) DI KUA TEGALREJO




LAPORAN AKHIR
PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)
DI
KUA TEGALREJO
                                                                                                 


DISUSUN OLEH:
ALFIAN KHARIS
NIM: 09350077

PEMBIMBING:
       1.  Drs. Abdul Majid AS., M. Si
       2.  Drs. Moh. Jazih
       3.   Setyo Purwadi, S. Ag.
                                              
JURUSAN AL AHWAL ASY-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012

HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)

Bismillahirrahmanirrahim
Setelah memberi pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas laporan akhir Praktek Kuliah lapangan (PKL) Jurusan Al –Ahwal Asy-Syakhsiyah (AS) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2012 dari mahasiswa :

Nama               : Alfian Kharis
NIM                : 09350077
Lokasi             : KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta

Laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas PKL mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir PKL.
Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                7 Rajab 1433 H
                                                       Yogyakarta,-----------------------
                                                       28 Mei 2012 M

Mengetahui
                  Pembimbing I                                                                            Pembimbing III


     Drs. Abdul Majid AS., M. Si                                                            Setyo Purwadi, S. Ag.
      NIP.19500327 197903 1 001                                                            NIP.19720322  199903 1 002                                                                                                                                  

Kepala KUA Tegalrejo
( Pembimbing II)


Drs. Moh. Jazih
NIP.19680105 199503 1 003
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang maha bijaksana, atas segala limpahan rahmat dan berkah-Nya. Sehingga kami dapat menjalankan aktifitas dengan agenda besar melaksanakan progam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tegalrejo Yogyakarta. Semoga banyak manfaat yang diperoleh bagi kita dan pihak manapun, dari awal kegiatan hingga selesainya Laporan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Jurusan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Rosulullah Muhammad SAW. Yang telah menolong manusia dari masa penuh kebodohan kepada zaman yang berhias ilmu dan iman, sehingga manusia dapat memperoleh jalan yang lurus dengan berpegang pada syari’at islam yang beliau sampaikan.
Dalam menyi’arkan agama islam banyak cara yang ditempuh, apapun cara dan hasilnya yang paling penting adalah sesuai dengan syari’at islam. Seperti halnya Jurusan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan menerapkan Program Praktek Kuliah Lapangan yang dilokasikan di KUA  kecamatan Tegalrejo Yogyakarta, dengan harapan mahasiswa mampu menyiarkan islam melalui tranformasi dan mempraktekan ilmu yang didapat ketika menempuh masa kuliah di kampus. oleh karena itu, sebagai hasil terlaksananya dari Praktik Kuliah Lapangan tersebut, kami menyelesaikan laporan ini. Selanjutnya kami patut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu selama kami melakukan PKL di KUA kecamatan Tegalrejo dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya kepada kami yaitu:
1.     Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.     Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3.     Bapak Dr. Samsul Hadi, M. Ag, selaku Ketua jurusan Al Ahwal Asy-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4.     Drs, H. Abu Bakar Abak, MM.,  selaku Koordinator Progam Praktik Kuliah Lapangan (PKL)
5.     Lembaga Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo.
6.     Bapak Drs. Abdul Majid AS., M. Si, selaku pembimbing kami.
7.     Bapak Drs. Moh. Jazih sebagai Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo.
8.     Bapak Setyo Purwadi., S.Ag, sebagai  pembimbing ketiga.
9.     Segenap staf pegawai KUA Kecamatan Tegalrejo.
10.  Segenap kawan-kawan yang mengikuti PKL Jurusan Al Ahwal Ast-Syakhsiyyah Fakultas  Syari’ah dan Hukun UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Tegalrejo.
11.  Dan untuk semua pihak-pihak yang terlibat dan membantu kami dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) maupun dalam penyusunan laporan ini.\

Akhir kata yang pantas kami ucapkan semoga apa yang telah kami laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kami khususnya, bagi lembaga pada umumnya. Semoga amal kebaikan kita semua diterima Allah SWT.Amien.....
Wassalamu’alaikum.Wr. Wb                                                  
 7 Rajab 1433 H                                       
 Yogyakarta,-----------------------
28 Mei 2012 M       
                                                                                                     
                                                                                                                       Mahasiswa PKL


                                                                                                                          Alfian Kharis
                                                                                                                         NIM. 09350077




BAB I

PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Ide dasar Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan usaha untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini adalah mahasiswa selama diruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori syari’ah islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan pendekatan deduktif teoritik normetive dan akademik murni. Sementara teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi. Analisis atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan dinamika tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan masyarakat secara teoritis, tetapi secara praktis empiris.
Hasil analisis empiris pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan kontribusi dalam perubahan, pengembangan hukum, dan menyiarkan syari’at islam yang menjadi subjek garap / sasaran dan temuan-temuan yang diperoleh dalam kenyataan empiris dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru.
B.   RENCANA KEGIATAN
Pola rencana kegiatan pada Praktek Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan di KUA Tegalrejo adalah dengan observasi, analisa, mendiskusikan, melaksanakan, evaluasi dan menyusun laporan. Adapun langkah realisasinya antara lain :
1.     Mahasiswa mengikuti tutorial / penyampaian materi tentang KUA yang meliputi tugas dan wewenang KUA, tugas pokok dan teknis pelaksanaan penghulu, materi munakahat dan perwakafan.
2.     Mahasiswa melakukan observasi terhadap blangko / formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan perwakafan.
3.     Mahasiswa menyaksikan langsung prosesi akad nikah ataupun wakaf di KUA Kecamatan Tegalrejo.
4.     Mahasiswa melakukan simulasi akad nikah dan wakaf.
5.     Mahasiswa terjun langsung membantu petugas KUA dalam pemberian pelayanan pada masyarakat.

C. TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN
·  Tujuan Umum
Ø  Setelah menjalani Praktek Kuliah Lapangan(PKL) selesai, Mahasiswa diharapkan menambah wawasan empiris untuk mengembangkan teori yang didapat meningkatkan ketrampilan praktis dalam dinamika hukum keluarga ( Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah) sesuai dengan syari’at islam.
·  Tujuan Khusus
Ø  Kemampuan untuk mengenali dan memahami permasalahan dilingkup hukum keluarga.
Ø  Kemampuan untuk mengenal tugas dan wewenang KUA, tugas pokok penghulu.
Ø  Kemampuan untuk merancang atau mencari format baru dalam hukum keluarga.
Ø  Kemampuan untuk melaksanakan desain syari’ah islam yang berkaitan dengan masalah hukum keluarga, sebagaimana materi dalam PKL.
Ø  Kemampuan untuk mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan progam jurusan Al Ahwal Asy-syakhsiyyah.
·   Manfaat PKL
Ø Bagi Mahasiswa.
Mahasiswa akan mendapatkan pengalaman belajar dilapangan sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajarinya.
Ø Bagi Lembaga.
Lembaga ( tempat mahasiswa melakukan Praktek Kuliah Lapangan) dapat membantu mentransformasikan ilmu kepada mahasiswa dengan beberapa permasalahan yang ditangani lembaga. Berikut juga tidak menutup kemungkinan lembaga mendapat bantuan tenaga lapangan yang dapat membantu lembaga dalam bekerja menjalankan tugas.

D. METODE KEGIATAN
Metode kegiatan yang digunakan dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah sebagai berikut :
1.     Kuliah / penyampaian materi di lokasi PKL oleh petugas KUA.
Dalam penyampaian materi dilokasi PKL ini, mahasiswa di ajarkan mengenal tugas dan wewenang KUA, Tugas pokok dan teknis pelaksanaan tugas penghulu, struktur organisasi, materi seputar munakahat dan wakaf.
2.     Tanya Jawab.
Setelah penyampaian materi selesai, diadakan sesi tanya jawab dimana mahasiswa bosa menyampaikan hal-hal yang dianggap kurang jelas.
3.     Simulasi.
Setelah mahasiswa diberi materi mengenai hal-hal berikut diatas, mahasiswa diberikan kesempatan melakukan simulasi/ praktek berdasarkan materi yang telah disampaikan. Adapun simulasi yang dilakukan meliputi prosedur pernikahan sampai akad nikah serta prosedur perwakafan.
4.     Penyusunan Laporan Kegiatan selama PKL.
Setelah mahasiswa selesai melakukan Praktek Kuliah Lapangan (PKL) selama 10 hari, Mahasiswa diwajibkan menyusun laporan tentang seluruh kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kuliah Lapangan (PKL) secara individu .
E.  SISTEMATIKA KEGIATAN
Laporan Praktek Kuliah Lapangan(PKL) yang disusun secara individu terdiri dari empat bab, yaitu:
Bab pertama yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan dan sistematika laporan.
Bab kedua yaitu mengenai gambaran umum Lokasi Praktek Kuliah Lapangan (PKL) yang meliputi letak geografis lokasi PKL, struktur organisasi serta tugas dan wewenangnya.
Bab ketiga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dilokasi Praktek Kuliah  Lapangan(PKL) yang meliputi bentuk dan waktu kegiatan.
Bab keempat yaitu penutup yang berisi kesimpulan dan saran / rekomendasi. Disamping itu, laporan ini juga dilengkapi dengan lampiran yang berisi contoh berkas-berkas dan formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf.


                                                                         BAB II
GAMBARAN UMUM KUA

             KUA Kecamatan Tegalrejo merupakan instansi terdepan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan. Tidak tertumpu hanya pada pencatatan nikah dan rujuk saja, tetapi juga pembinaan kehidupan beragama, khususnya beragama Islam baik secara vertical maupun sektoral di bawah pimpinan koordinasi Camat/Kepala Wilayah. Sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, maka porsi dan volume pembinaan kehidupan beragama Islam hamper meyamai pecatatan nikah dan rujuk. Adanya Desa Binaan Keluarga Sakinah, Desa Binaan P4, BAZIS, Dewan Masjid Indonesia, TKA/TPA/MDA, P2A, PHBI, dan sebagainya sebagai indikasi syaratnya beban tugas KUA Kecamatan. Untuk itu diperlukan sekali aparat yang mumpuni, karena KUA masa kini sangat berbeda dengan KUA beberapa tahun yang lalu.

A.    Letak Geografis
1.     Gambar Umum Kecamatan Tegalrejo.
   a. Batas-batas wilayah:
Utara          : Kecamatan Mlati.
Selatan        : Kecamatan Wirobrajan.
Timur         : Kecamatan Jetis dan Gedongtengen.
Barat           : Kecamatan Gamping.
b.     Luas wilayah.
Daerah Kecamatan Tegalrejo berdasarkan SK Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46/KTPS/1985 terdiri atas empat kelurahan.
No
Kelurahan
Luas (Ha)
Jumlah RT
Jumlah RW
01
Kricak
81, 8243
61
13
02
Karangwaru
69, 9343
53
14
03
Tegalrejo
81, 6745
45
12
04
Bener
57, 5215
22
6

Jumlah
290, 954
181
45
Keadaan tanah merupakan dataran rendah dengan ketinggian kurang l ebih 113 m dari permukaan air laut, dengan curah hujan rata-rata 1. 117 mm/tahun.
c.     Pemerintahan.
Kecamatan Tegalrejo membawahi empat kelurahan, yaitu : Kelurahan Kricak, Karangwaru, Tegalrejo, dan Bener.
d.     Kependudukan.
Jumlah penduduk   :  41. 962, dengan rincian sebagai berikut :
-       Laki-laki           :  20. 918 jiwa.
-       Perempuan       :  21. 044 jiwa.




2.     KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.

a.   Kantor.
Kantor KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta berlokasi di jalan Tompeyan No. 200 Yogyakarta.
b.   Tanah.
Tanah KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta seluas 400 m, ditempati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 4 April 1989 No. 292/SK/HP/BPN/1989 diberikan kepada Kantor Departemen Agama Kotamadya Yogyakarta sebagai Hak Pakai untuk jangka waktu selama tanah dipergunakan.
c.   Gedung.
Gedung KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta luasnya 7 m X 13 m = 91 m dibangun pada hari  Sabtu tanggal 4 Maret 1978 nama Proyek Pembangunan Sarana Kehidupan Beragama Daerah Istimewa Yogyakarta bagian pembanguan Balai Nikah dan Penasehatan Perkawinan di Kecamatan Tegalrejo Kotamadya Yogyakarta dengan biaya sebesar Rp 4. 225. 000,-. Kemudian pada tahun  anggaran 1995/1996 mendapat DIPA APBN Proyek Peningkatan Balai Nikah Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
KUA Kecamatan Tegalrejo terdiri dari beberapa ruang di antaranya : Ruang Kepala Kantor, Ruang Tamu, Ruang Nikah, Ruang Kerja, Ruang BP4-PPAI, Mushola, Koridor untuk parker sepeda motor, kamar mandi, dapur, dan gudang.
B. Struktur Organisasi
KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta berada di bawah naungan Kantor Departemen Agama. Struktur organisasi KUA Kecamatan Tegalrejo terdiri atas seorang kepala dan empat orang staf yang terdiri dari seorang yang bergerak di bidang Kepenghuan dan Keluarga Sakinah, seorang di bidang Pengadministrasi Zakat dan Wakaf, seorang di bidang Pengadministrasi Binwin dan Kemitraan, dan seorang di bidang Pengadministrasi DOKTIK. Secara struktural dapat dilihat sebagai berikut :
C.   Tugas dan Wewenang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten / Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Tahun 2001. Tugas yang dimaksud adalah :
1.     Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.     Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan,  pengetikan dan rumah tangga kantor urusan agama kecamatan.
3.     Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah special, kependudukan dan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.   Struktur dan Tugas Kepegawaian
1.     Personal
Karyawan berjumlah lima orang, terdiri atas seorang kepala dan empat orang staf yang terdiri dari seorang yang bergerak di bidang Kepenghuan dan Keluarga Sakinah, seorang di bidang Pengadministrasi Zakat dan Wakaf, seorang di bidang Pengadministrasi Binwin dan Kemitraan, dan seorang di bidang Pengadministrasi DOKTIK.
2.     Pembantu PPN
Sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi DIY Nomor 30/KTPS/ (tanggal 27 September 1990), Pembantu PPN di Kecamatan Tegalrejo ada tiga orang. Dengan keluarnya Surat Keputusan pengangkatan pegawai honorer pada bulan Nopember 2009 terhadap salah satu P3N di wilayah Kecamatan Tegalrejo, maka Kelurahan Karangwaru terjadi kekosongan P3N dan tidak ada pengangkatan P3N baru untuk penggantinya, dengan rincian sebagai berikut :
No
Nama
Alamat
Wilayah Kegiatan
01
Nur Hasyim
Kricak Kidul TR I/976
Kelurahan Kricak
02
Santoso, A. Ma
Tompeyan TR III/174
Kelurahan Tegalrejo
03
Sutrisno HU
Sidomulyo TR IV/386
Kelurahan Bener

3.     Posisi Lokasi dengan Instansi Atasan
KUA Kecamatan Tegalrejo terletak di sebelah barat Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta, kurang lebih lima kilometer, dan kurang dari empat kilometer dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta sebelah baratnya.
4.     Struktur Tugas
a.     Struktur KUA Kecamatan Tegalrejo
1)    Kepala KUA bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta dalam Binaan Kasi Urais.
2)    Pegawai/Staf KUA Kecamatan Tegalrejo bertanggung jawab kepada kepala KUA Tegalrejo.
b.     Tugas Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo
1)    Melaksanakan Tugas Kementerian Agama dalam Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
2)    Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
3)    Mengawasi dan mencatat Peristiwa Nikah dan Rujuk.
4)    Melaksanakan tugas koordinasi dengan Penilik Pendidikan Agama Islam, Penyuluh Agama Islam, Peyuluh Agama Islam dan kerja sama dengan instansi terkait.
5)    Pembinaan kehidupan beragama, dan kerukunan hidup beragama di wilayah Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
6)    Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan.
7)    Melaksanakan Tugas sebagai PPAIW, Ketua BP4, Ketua BKM, Ketua LPTQ, membina P2A, BAZIS, P3N, Penyuluh Agama Islam, DMI, PKR, MDI, BADKO, TPA/TKA/MDA/Ta’mir masjid dan sebagainya.
c.     Uraian Tugas Staf KUA
1)    Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Kantor dengan sistem Arsip Dinas.
2)    Bertanggung jawab keluar masuk alat tulis kantor.
3)    Memelihara inventaris kantor.
4)    Mendokumentasikan kegiatan dan rapat dinas KUA.
5)    Mengelola Perpustakaan KUA.
6)    Bertanggug jawab terhadap keamanan, kebersihan, dan keindahan kantor secara umum.
7)    Melayani bagi orang yang akan masuk agama Islam.
8)    Membuat daftar urut kepangkatan, daftar hadir pegawai dan file pegawai.
d.     Penghulu dan P3N, wakil Kepenghuluan
1)    Memeriksa laporan nikah.
2)    Mengawasi dan mencatat peristiwa nikah.
3)    Menulis akta nikah dan kutipannya.
4)    Membina pembantu PPN (P3N).
5)    Memelihara dan bertanggung jawab berkas model NB dan lampirannya.
6)    Menulis papan agenda nikah.
7)    Meyimpan dan bertanggung jawab buku NTCR sebagai arsip In Aktif.
8)    Melayani duplikat Akta Nikah dan Rujuk.
e.     Staf Urusan Bimbingan Perkawinan
1)    Mengerjakan dan membina administrasi BP4 Kecamatan Tegalrejo.
2)    Membuat laporan BP4.
3)    Menangani pengumpulan infaq seribu rupiah.
4)    Melayani rekomendasi nikah.
5)    Bendaharawan khusus KUA Kecamatan Tegalrejo.
6)    Melaksanakan Pembinaan Kaum dan Ro’is se-Kecamatan Tegalrejo.
7)    Melayani legalisir photocopy kutipan Akta Nikah dan Rujuk.
8)    Mengelola kesejahteraan kantor.
9)    Koordinasi Penyuluhan Agama Kecamatan Tegalrejo.
f.      Staf Urusan Kemasjidan
1)    Melakukan Kunjungan dan Pembinaan ke Masjid, Langgar, dan Mushola.
2)    Membuat laporan F.3 sampai F.15 dan laporan insidentil.
3)    Mencatat dan membina kegiatan zakat, infak, shodaqoh.
4)    Membuat data tempat ibadah.
5)    Membantu menangani pengumpulan infak seribu rupiah.
6)    Mengadakan kujungan dan pembinaan kepada TPA/TKA/MDA.
7)    Mengatur surat-surat keluar.
8)    Mengurusi dan bertanggung jawab tentang kemakmuran, keindahan, kebersihan, dan kerapihan kantor.
g.     Staf Urusan Wakaf
1)    Mencatat, melayani, dan membina perwakafan tanah milik.
2)    Membuat laporan perwakafan.
3)    Mengerjakan dan mengirim pengumuman wakaf.
4)    Membantu melayani masuk Islam.
5)    Mengurusi dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, keindahan halaman belakang dan depan KUA.
6)    Membantu melayani legalisir photocopy Kutipan Akta Nikah dan Rujuk.
7)    Membantu memelihara inventaris kantor KUA.
h.     Staf Pembantu Umum
1)    Membantu meneliti persyaratan laporan nikah.
2)    Menulis Akta Talak dan Cerai.
3)    Menyimpan SKT3 dan Penetapan PA sebagai arsip aktif.
4)    Megerjakan Tabayyun keluar/masuk Nikah, Talak, Rujuk.
5)    Mengerjakan setor uang NR. ke Giro Pos setiap dua minggu sekali.
6)    Membantu melayani Duplikat Nikah dan Rujuk.
7)    Membuat Laporan Kepenghuluan dan Keuangan.
8)    Mengirim Akta Nikah ke Pengadilan Agama.
9)    Membantu memeriksa Buku NTCR model NA dan lampirannya.
i.      Pembantu jaga malam
1)    Jaga malam.
2)    Membersihkan kantor dan halaman setiap pagi.
3)    Memasang bendera Merah Putih setiap pagi dan menurunkannya setiap sore hari.
E.      Kegiatan KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta
Kegiatan di KUA Tegalrejo meliputi admisnistrasi, dokumentasi, dan statistik.
*    Pelayanan :
Ø  Legalisasi copy kutipan akta nikah, talak, cerai, dan rujuk.
Ø  Rekomendasi permohonan bantuan masjid.
Ø  Masuk Islam dan pindah agama.
*    Ketata-Usahaan
Ø  Arsip Dinamis.
Ø  Pengendalian kebutuhan ATK.
Ø  Pengaturan cuti.
Ø  Surat menyurat.
Ø  Presensi hadir dan pulang.
*    Kerumah-Tanggaan
Ø  Inventarisasi.
Ø  Kebersihan dan keindahan.
Ø  Keamanan.
*    Kepegawaian
Ø  DP3.
Ø  Kenaikan pangkat.
Ø  Kenaikan gaji berkala.
Ø  Data kepegawaian dalam file masing-masing.
*    Kepenghuluan
Pelayanan :
Ø  Pemberian blanko nikah melalui Pembantu PPN.
Ø  Permintaan nikah di luar Balai Nikah selama memenuhi peraturan perundangan dikabulkan.
Ø  Membimbing wali untuk menikahkan sendiri.
Ø  Menyerahkan buku kutipan akta nikah langsung setelah pelaksanaan nikah.
Ø  Menyediakan diri/membantu menyampaikan khutbah nikah atau melaksanakan ijab apabila diminta oleh wali.
Pemeriksaan :
Ø  Memeriksa berkas persyaratan administratif.
Ø  Memeriksa wali sesuai dengan syari’at Islam.
Ø  Penyaksian penandatanganan model NB pihak yang berkepentingan.
Ø  Jawaban atas permintaan waktu pelaksanaan nikah bedolan.
Pengawasan :
Ø  Memeriksa keberadaan dan keabsahan pihak-pihak yang bersangkutan dengan rukun nikah.
Ø  Memeriksa mahar atau maskawin.
Ø  Mengawasi pelaksanaan ijab qabul.
Ø  Mencatat hasil pengawasan ke dalam daftar yang disediakan.
Pencatatan :
Ø  Mencatat dalam akta nikah rangkap dua setelah pelaksanaan ijab qabul.
Ø  Mengirim satu buku akta nikah/rangkapnya setelah isinya penuh ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Ø  Mengirim tabayyun dan memberikan catatan kaki.
Pelaporan :
Kegiatan pengawasan, pencatatan nikah/rujuk dan penyetoran kenangan selalu dilaporkan dengan tertib.
Penyetoran :
Ø  Biaya pencatatan nikah disetorkan melalui Giro Pos, dua minggu sekali setiap tanggal 14 dan 28 kecuali kalau jumlah nikahnya kecil/sedikit, sebulan sekali.
Ø  Sebelum uang disetorkan disimpan dalam berkas KUA.
Ø  Penyetoran ke Kas Negara mempergunakan blanko BSP dan biaya bedolan melalui Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta.
Penyimpanan :
Ø  Akta Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk sebagai arsip aktif.
Ø  Berkas laporan nikah sebagai arsip in aktif dijilid tiga bulan sekali.
Ø  Pasangan Akta Nikah (satu buku) dikirim ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Stock Blanko :
Ø  Stock Blanko dilaporkan setiap tiga bulan sekali.
Ø  Disimpan di almari tersendiri dan pengeluaran mempergunakan ekspedisi/buku tersendiri/khusus.
Peyuluhan :
Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Munakahat dan lain-lain di masyarakat melalui berbagai cara, antara lain :
Ø  Bulan Bakti LKMD.
Ø  Penasehat calon manten melalui BP4 Kecamatan Tegalrejo.
Ø  Kegiatan lintas sektoral.
Ø  Pengajian, PHBI, dan Remaja Masjid.
Ø  Rakordasi Ketua RW.
Ø  Penetapan ibu-ibu pengurus RW perbulan.
Ø  Pembekalan Kader DBKS.
Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial Kemasjidan.
Ø  Mengfungsikan BKM Kecamatan dengan mengadakan pertemuan dengan Ta’mir Masjid se-Kecamatan Tegalrejo.
Ø  Mengikutsertakan ta’mir masjid dalam berbagai kesempatan penataran.
Ø  Mengikuti lomba masjid teladan tingkat Kotamadya Yogyakarta.
Kerjasama :
Ø  Sertifikat tanah wakaf.
Ø  Bersama DMI Cabang Tegalrejo.
Ø  TPA dan TKA.
Ø  Bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tegalrejo, menyusun daftar mubaligh/mubalighah.
Ø  Dengan DMI dan P2A Kecamatan Tegalrejo membentuk PHBI Kecamatan Tegalrejo.
Zakat :
Ø  Sentralisasi pembagian zakat fitrah dengan kurban lewat PHBI Kecamatan.
Ø  Keseragaman pembagian zakat fitrah dan daging kurban.
Ø  Membentuk pegurus BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh) Kecamatan Tegalrejo.
Infaq Ramadhan :
Setiap bulan Ramadhan KUA Kecamatan Tegalrejo melaksanakan pengumpulan infaq Ramadhan RP 1. 000,- dari karyawan instansi dan lembaga pendidikan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tegalrejo. Infaq Ramadhan kemudian disetorkan ke Menteri Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN

A.   BENTUK KEGIATAN
Langkah terealisasinya metode dan strategi kegiatan yang dilaksanakan dalam Praktek Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah memunculkan kegiatan yang nyata. Dengan cara mahasiswa datang dan terjun langsung ke lokasi PKL, guna mengetahui secara detail mengenai seluk beluk, tugas dan wewenang KUA ( Kantor Urusan Agama) kecamatan Tegalrejo. Dalam hal ini, mahasiswa digembleng beberapa materi yang wajib dan sudah disusun rapi sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati lembaga dan kampus.
Adapun materi yang didapat mahasiswa dari Praktek Kuliah Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Tegalrejo antara lain :
MATERI  MUNAKAHAT / PERKAWINAN
A. PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
1.     Datang ke Kantor Desa/kelurahan:
a.     Surat keterangan untuk nikah (model N-1).
b.     Surat keterangan asal-usul (model N-2).
c.     Surat persetujuan mempelai (model N-3).
d.     Surat keterangan orang tua (model N-4).
e.     Surat keterangan kematian suami/istri bagi janda/duda (model N-5)
f.      Surat pengantar untuk suntik imunisasi TT-1 bagi calon istri.
g.     Kelengkapan yang harus dibawa :
1)    Pengantar dari RT/RW dukuh.
2)    Foto Copy KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir,
3)    Foto Copy surat nikah orangtua bagi calon istri(anak pertama).
4)    Pas foto 3 x 4( 1 Lembar ).
2.     Calon istri ke puskesmas/ dokter/ RS :
a.     Untuk mendapat suntik TT-1.
b.     Imunisasi TT-2 dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan imunisasi TT-1.
3.     Calon suami ke KUA di Kecamatan yang mewilayahi untuk meminta pengantar/ rekomendasi nikah.
4.     Calon suami dan istri bersama wali datang ke KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon istri:
a.     Membawa surat-surat :
1)    Sang tua semua berkas daari kantor desa/kelurahan.
2)    Surat izin orangtua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun ( model N-5), hal ini dilakukan karena berkaitan dengan penasihatan perkawinan yang akan diberikan dimana pada  umumnya calon mempelai yang berusia dibawah 21 tahun emosinya cendrung labil.
3)    Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum berumur 16 tahun. Bagi calon mempelai dibawah umur tersebut yang belum mendapat surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama maka KUA akan mengeluarkan surat keterangan model N-9.
4)    Untuk pernikahan campuran (berbeda kewarganegaraan), maka bagi calon mempelai  yang berkewarganegaraan asing harus mendapat izin dari kedutaan Besar Negaranya yang ada di Indonesia dengan melampirkan paspor/visa. Setelah daftar pemeriksaan nikah sudah tidak ada yang direvisi, maka para pihak menandatanganinya.
5)    Akta cerai asli dari Pengadilan Agama bagi janda atau duda.
6)    Izin dari Pengadilan Agama bagi yang berpoligami.
7)    Izin pejabat/atasan bagi anggota TNI/POLRI.
8)    Dispensasi camat bagi pernikahan yang kurang dari 10 hari sejak memberitahukan kehendak nikah.
9)    Foto Copy surat keterangan kartu imunisasi TT-1.
10) Fotocopy pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar berwarna berlatarbelakang biru muda.
11) Surat keterangan tidak mampu bagi yang tidak mampu dari kepala desa/lurah.
b.     Memberitahukan kehendak nikah.
c.     Pemeriksaan nikah.
d.     Membayar biaya pencatatan nikah.
e.     Pengumuman kehendak nikah,
f.      Mengikuti suscatin dan penasihatan leh BP4.
g.     Pencatatan nikah.
5.     Pelaksanakan akad nikah
a.     Upacara nikah dilakukan dibalai nikah KUA.
b.     Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilakukan diluar balai nikah(KUA).
Bagi calon mempelai yang ingin menikah diluar wilayahnya, maka:
·      Untuk laki-laki: harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA di        tempat  tinggalnya.
·      Untuk wanita: harus ada surat pengantar numpang nikah dari KUA di tempat tinggalnya.
c.     Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan dicatatkan dalam akta nikah dan mempelai berhak atas kutipan akta nikah dengan model NA, kutipan akta  nikah warna merah hati untuk suami dan hijau tua untuk istri.



B.     PROSESI PELAKSANANAKAN AKAD NIKAH
Prosesi pelaksanaan nikah (ijab qobul) dimulai dengan menghadirkan kedua calon mempelai, wali, dua orang saksi penghulu dan pegawai pencatat nikah. Setelah semuanya siap, acara akad nikah dipandu oleh penghulu dengan rangkaian acara:
a.    Pembukaan.
b.   Pembacaan berita acara pernikahan atau pemeriksaan ulang data-data kedua calon mempelai, wali dan dua orang saksi.
c.   Pembacaan syahadat yang dipimpin oleh penghulu diikuti oleh kedua mempelai dan seluruh hadirin.
d.   Penyerahan maskawin tanpa berjabat tangan .
e.   Khutbah nikah yang disampaikan oleh ketua KUA atau orang yang bertugas sekaligus pembacaan syahadat.
f.    Akad nikah yang diucapkan oleh wali atau penghulu sebagai wali hakim mempelai wanita kepada calon mempelai pria dengan ucapan :
“Ananda..(nama mempelai laki-laki)...kemudian mempelai laki-laki menjawab”saya
            “saya nikahkan engkau(nama mempelai laki-laki) dengan..(nama mempelai wanita) dengan maskawin( sebutkan maskawin) dibayar tunai.
Kemudian  mempelai laki-laki menjawab:
“saya terima nikahnya(nama mempelai wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai”
g.     Pembacaan doa.
h.     Pembacaan atau penandatanganan sighat ta’lik talak.
i.      Penutup.
j.      Penyerahan buku nikah.

C.     SEPUTAR TAKLIK TALAK
            Tugas KUA terhadap ta’lik  talak hanya sebatas mengawasi. KUA memberikan kebebasan kepada pasangan suami-istri apakah dalam akad nikahnya akan mengucapkan shigat ta’lik talak ataupun tidak, karena pada dasarnya ta’lik talak merupakan kesepakatan antara suaami dan istri. Namun pihak KUA biasanya menyarankan agar suami mengucapkan shigat ta’lik talak karena pengucapan shigat ta’lik talak ini akan lebih melindungi hak-hak istri. Di samping itu, antara mengucapkan shighat ta’lik talak dan tidak dalam suatu pernikahan akan menimbulkan implikasi akibat hukum yang berbeda ketika nantinya terjadi perceraian.
            Jika dalam pernikahan suami mengucapkan shighat ta;lik talak maka jika suatu saat terjadi istri menggugat cerai suaminya dengan salah satu alasan seperti yang tersebut dalam ta’lik talak, maka talak yang akan jatuh adalah talak raj’i dimana suami-istri tetap dalam rujuk selama masa iddah. Namun jika dalam pernikahan suami tidak mengucapkan shighat taklik talak, maka jika suami suatu saat istri menggugat cerai suaminya maka talak yang akan jatuh adalah talak bain sughra dimana untuk dapat kembali rujuk, suami-istri harus melakukan akad nikah lagi.
D. PENDAFTARAN NIKAH SETELAH TERJADI AKAD NIKAH

            Pendaftaran nikah yang dilakukan setelah terjadinya akad nikah tidak dapat dilaksanakan karena KUA tidak bersedia hanya karena sekedar mencatat suatu pernikahan tanpa mengetahui bukti yang kongkrit. Jika pasangan yang telah melaksanakan akad nikah ingin mencatat pernikahannya, maka keduanya harus menikah ulang dihadapan petugas KUA dan baru setelah itu KUA akan mencatatnya.

E.  PETUGAS KUA BERKAITAN DENGAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA

            Tugas KUA yang berkaitan dengan pencatatan nikah yang di Isbatkan oleh Pengadilan Agama adalah mengeluarkan duplikat akta nikah sebagai pengganti  kutipan akta nikah.  Sedangkan terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama, KUA tempat pencatatan nikah bertugas:
a.     Menerima tabayun dari Pengadilan Agama.
b.     Memberi catatan di akta nikah bahwa pasangan tersebut telah bercerai .
c.     Mencatat dibuku pendaftaran cerai atau talak.
d.     Melaporkannya ke Departemen Agama

F.    BERBAGAI FORMULIR YANG BERKAITAN DENGAN NIKAH
       Berbagai macam formulir yang berkaitan dengan nikah adalah sebagai berikut:
1.       Model N-1      : surat keterangan untuk nikah
2.       Model N-2      : Surat keterangan asal-usul calon mempelai.
3.       Model N-3      : Surat persetujuan mempelai.
4.       Model N-4      : Surat keterangan tentang Orang tua.
5.       Model N-5      : Surat izin Oraqng Tua .
6.       Model N-6      : Surat keterangan kematian suami atau istri.
7.       Model N-7      : Pemberitahuan kehendak nikah.
8.       Model N-8      : Kekurangan syarat nikah .
9.       Model N-9      : Penolakan nikah.
             10.   Model N-10     :Formulir untuk pembantu pegawai pencatat nikah yang akan menikahkan berlaku diluar Jawa dan Madura).       
11.   Model N          : Akta nikah.
12.   Model NB       : Daftar pemeriksaan nikah.
13.   Model NC       : Pengumuman kehendak nikah.
14.   Model ND       : Pemberitahuan nikah kepada Pengadilan Agama
Formulir nikah dapat dilihat dalam lampiran.

 MATERI PERWAKAFAN
A.  Syarat dan Tatacara Mengakta Ikrarkan dan Menyertifikatkan Tanah Milik Untuk di Wakafkan Setelah PP 28 Tahun 1977.
1.       Syarat – syarat yang harus disiapkan oleh calon wakif.
a.     Sertifikat tanah milik atau tanda bukti kepemilikan lainnya seperti girik, petuk, kekitir dan sebagainya.
b.     Surat keterangan Kepala Desa yang diketahui oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak sengketa.
c.     Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
d.     Foto copy KTP wakif, nadzir dan saksi.
e.     Calon nadzir.
f.      Foto Copy akta notaris atau yayasan nadzir.
g.     Susunan pengurus yayasan nadzir.
h.     2 orang saksi beragama Islam
2.     Tata cara mewakafkan dan pembuatan akta ikrar wakaf.
a.     Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PPAIW (pejabat pembuat akta ikrar wakaf) dengan membawa persyaratan: sertifikat hak atas tanah serta surat-surat lainnya sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas.
b.     PPAIW melakukan hal-hal sebagai berikut :
1)    Meneliti kehendak calon wakif dan tanah yang hendak diwakafkan.
2)    Meneliti para nadzir dengan menggunakan W.5 ( bagi Nadzir perorangan ) atau W.5a( bagi Nadzir Badan Hukum).
3)    Meneliti para saksi ikrar wakaf.
4)    Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf.
c.     Calon wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas dan tegas kepada Nadzirin dihadapan PPAIW dan para saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan menurut bentuk formulir W.1.
d.     Calon wakif yang tidak bisa datang dihadapan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Madya dan dibacakan Nadzir dihadapan PPAIW dan para saksi.
e.     PPAIW membuat ikrar wakaf (bentuk W-2) rangkap 3 menurut bentuk formulir W.2.
1)    .Lembar  pertama disimpan.
2)    Lembar kedua untuk keperluan mendaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Madya setempat.
3)    Lembar ketiga ketiga dikirim Ke Pengadilan Agama setempat.
f.    PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W-2a) rangkap 4 dan masing-masing dikirim atau diberikan kepada:
1)    Salinan akta lembar 1 untuk wakif.
2)    Salinan akta lembar 2 untuk nadzir.
3)    Salinan lembar 3 untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten setempat.
4)    Salinan lembar 4 untuk Kepala Desa setempat.

3.   Tatacara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantor Badan Pertanahan
1.     Nadzir atau PPAIW mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Kantor Badan Pertanahan setempat dengan dilampiri:
a.     Sertifikat tanah yang bersangkutan, kalau sertifikat belum ada, supaya dilampiri surat permohonan konversi atau penegasan hak dan surat-surat bukti pemilik tanah yang lain.
b.     Akta ikrar wakaf  yang dibuat oleh PPAIW  (bentuk W.2)  lembar kedua.
c.     Surat pengesahan nadzir yang dibuat PPAIW (bentuk W.5)
d.     Foto Copy surat keterangan dari Kepala Desa.
2.     Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”.
3.     Kepala Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada nadzir.
4.     Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf bentuk (W.4).
Sebelum PP.NO 28/77
1.     Wakif/ ahli waris, pejabat yang berwenang. Nadzir, 2 orang saksi datang ke KUA menghadap PPAIW dengan membawa persyaratan :
a.     Bukti kepemilikan.
b.     Surat keterangan dari kepala desa ?/ camat tentang tanah tersebut tidak dalam sengketa( model WK).
c.     Foto copy KTP yang dilegalisir oleh kelurahan.
d.     Membuat surat pengantar ke KUA/PPAIW untuk proses akta ikrar wakaf.
2.     PPAIW  bertugas :
a.     Membuat akta penggantinakta ikrar wakaf (model W-3).
b.     Membuat surat pengesahan nadzir ( model W-5).
c.     Membuat surat pengantar ke BPN untuk memproses persertifikatan hak milik menjadi tanag wakaf (model W-7).

B.     Perubahan  Status atau Tukar Menukar Tanah Wakaf.
1.     Syarat:
a)     Tanah wakaf tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf.
b)    Tanah wakaf tersebut diperlukan untuk keperluan keagamaan yang langsung dan sangat mendesak.
c)     Calon tanah penukar harus bersertifikat.
d)    Nilai tanah penukar harus senilai dan seimbang dengan tanah wakaf (pasal 13 PMA No. 1 tahun 1978).
e)     Untuk menentukan nilai keseimbangan tersebut tim  terdiri dari:
- Bupati atau Wali Kota
- Kantor Pertanahan Kabupaten
- MUI Kabupaten
- Kantor Departemen Agama Kabupaten
- Yayasan Wakaf yang bersangkutan.
2.     Prosedur perubahan status atau tukar menukar.
1)    Yayasan wakaf atau BKM selaku nadzir mengajukan permohonan perubahan, status tukar-menukar kepada Mentri Agama Direktur Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji melalui KUA Kecamatan dengan menjelaskan alasan perubahan status.
2)    Kepala Kecamatan KUA meneruskan permohonan tersebut ke Kator Departemen Agama Kabupaten Kota.
3)    Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota setelah menerima permohonan tersebut selanjutnya membentuk suatu tim dengan susunan dan maksud seperti tersebut pada angka a diatas, dibuat SK oleh Bupati setempat.
4)    Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penelitian tim tersebut kepada Kepala kantor Wilayah Departemen Agama profinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Menteri Agama Up. Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
5)    Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen barulah perubahan status atau tukar menukar dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke BPN Kabupaten untuk pendaftaran lebih lanjut.

C.  Berbagai Formulir Yang berkaitan dengan Wakaf
1.     Model W-1                    : Ikrar wakaf.
2.     Model W-2                    : Akta Ikrar wakaf.
3.     Model W-2a                   : Salinan Akta ikrar wakaf.
4.     Model W-3                    : Akta pengganti akta ikrar wakaf.
5.     Model W-4                    : Daftar akta ikrar wakaf.
6.     Model W-4a                   : Daftar akta pengganti akta ikrar wakaf.
7.     Model W-5                    : Surat pengesahan Nadzir khusus perseorangan.
8.      Model W-5a                  : Surat pengesahan nadzir khusus bada hukum / organisasi.
9.      Model W-6                   : Buku catatan tentang keadaan tanah wakaf.
10.   Model W-7                   : Pendaftaran tanah wakaf.
11.   Model W-8                   :Buku pembukuan penerimaan dan penyalinan penggunaan formulir perwakafan tanah wakaf.
12.   Model WK                  : Surat keterangan kepala desa.
13.  Model WD                   : Pendaftaran tanah yang terjadi sebelum PP. No.28/77.       
D.  WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Praktik kuliah Lapangan (PKL) di KUA  Kecamatan Tegalrejo ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari, dimulai sejak hari sabtu Selasa, 24 April 2012 sampai dengan tanggal 28 Mei 2012. Adapun rincian waktu pelaksanaan kegiatan dilokasi PKL yang sudah dilaksanakan sebagai berikut :
HARI/TGL
WAKTU
LOKASI
KEGIATAN
Senin, 23 April 2012
09.00-selesai
Ruang Teachnoclass Syariah dan Hukum UIN SUKA
Pembekalan PKL
Selasa,24 April 2012
12.30-selesai
KUA
Kec.Tegalrejo
penyerahan mahasiswa peserta PKL kepada pihak KUA Kec.Tegalrejo
Kamis, 26 April 2012
09.00-11.00
KUA
Kec.Tegalrejo
Pengenalan Blanko Nikah
Senin, 30 April 2012
09.00-11.00
Kricak
Kec. Tegalrejo
Prosesi/Pelaksanaan Akad Nikah
Kamis, 03 Mei 2012
09.00-11.00
KUA
Kec. Tegalrejo
1.Menyaksikan Pelaksanaan Nikah
2. Materi Pernikahan
Senin ,
07 Mei 2012
09.00-11.00
KUA
Kec. Tegalrejo
Nikah Semu
Kamis,
10 Mei 2012
09.00- 11.00
KUA
Kec. Tegalrejo
Pengenalan Formulir Wakaf
Senin, 14 Mei 2012
09.00-11.00
KUA
Kec.Tegalrejo
Simulasi Wakaf
Senin, 21 Mei 2012
09.00-11.00
KUA Kec. Tegalrejo
Simulasi Praktek Nikah
Senin, 28 Mei 2012
09.00-11.00
KUA Kec. Tegalrejo
Simulasi Wakaf

E.  ANALISIS
Penyesuaian antar teori yang selama ini didapatkan didalam kelas dengan dunia praktik yang ada diluar kelas adalah sangat penting. Sebab, teori yang didapatkan sangat dibutuhkan bagi para mahasiswa sebagai modal awal untuk terjun dimasyarakat luas. Begitu pula dengan praktik, hal ini tidak kalah pentingnya. Didalam praktik, mahasiswa akan mendapatkan suatu pelajaran baru, sebab terkadang apa yang diajarkan dikelas tidak sesuai dengan apa yang ada ditengah masyarakat. Oleh karena itu kedua hal tadi harus berjalan beriringan sebagai modal dan pengalaman.
Demikian pula dengan Praktik Kerja Lapangan yang diselenggarakan oleh Jurusan Al-Ahwal As-Syakhsiyyah fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Tegalrejo pada tahun 2012 yang mahasiswanya menjalani selama kurang lebih tiga minggu mulai tanggal  24 April 2012 hingga 28 Mei 2012, terlihat banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan dengan diadakan program PKL ini. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan mampu secara praktis empiris yang bukan hanya mampu menganalisis saja.
Selain itu, sebagai mahasiswa yang ikut serta  dalam program PKL merasa senang bisa terjun langsung dalam dunia kerja nyata, bahkan mahasiswa dapat melihat secara langsung prosesi pernikahan dan wakaf serta administrasinya. Karena selama ini mahasiswa hanya mendapat teori saja dalam perkuliahan.   
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) sejak tanggal 24 April 2012 hingga 28 Mei 2012 telah selesai. Meskipun mahasiswa merasa waktu yang diberikan sangat singkat, namun banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya:
1)    Mahasiswa mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya melalui pertemuan bersama para staf KUA baik ketika menerima materi atau dengan wawancara.
2)    Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf.
3)    Mahasiswa mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf.
4)    Mahasiswa dapat melakukan simulasi akad nikah dan wakaf.
5)    Mahasiswa dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam.

Demikianlah agenda kegiatan kami selama kurang lebih tiga minggu, saya selaku peserta PKL memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam menjalankan tugas kami di tempat PKL.
Harapan penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnya hanya kepada Allah SWT  kita kembalikan segalanya dan hanya kepada-NYA rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya segala tugas.

B.  SARAN / REKOMENDASI
Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan oleh mahasiswa terutama jurusan Al-Ahwal Al-syakhsiyah selama  kurang lebih tiga minggu dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PKL untuk kedepannya diantaranya:
1)    Pihak Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PKL, Terutama dari segi konsep PKL yang akan diterapkan.
2)    Mengoptimalisai  bimbingan sebelum pelaksanaan PKL.
3)    Optimalisasi waktu dan materi yang digunakan untuk pelaksanaan PKL hendaknya dimatangkan, agar mahasiswa dapat lebih maksimal dalam menggali pengetahuan dilokasi PKL.
4)    Memaksimalkan mahasiswa untuk ikut kerja secara pratktis didalam kantor agar tujuan pokok PKL tidak hilang.
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN.......................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................................... II
DAFTAR ISI.................................................................................................... V
BAB I      PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Kegiatan ........................................................... 1
B.     Rencana Kegiatan ..................................................................... 2
C.     Tujuan dan Manfaat Kegiatan .................................................. 2
D.     Metode Kegiatan ...................................................................... 4
E.      Sistematika Kegiatan ................................................................ 5
BAB II     GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH      KERJA LAPANGAN ( PKL )
A.     Letak Geografis ........................................................................ 6
B.     Struktur Organisasi .................................................................. 9
C.     Tugas dan Wewenang ............................................................... 9
D.     Struktur dan Tugas Kepegawaian.............................................10
E.      Kegiatan KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta....................16
BAB III    PELAKSANAAN KEGIATAN
A.     Bentuk Kegiatan ....................................................................... 22
Materi Munakahat dan Perkawinan.......................................... 22
a)   Prosedur Pendaftaran Nikah................................................. 22
b)  Prosesi Pelaksanaan Akad Nikah......................................... 26
c)   Seputar Taklik Talak............................................................ 27
d)  Pendaftaran Nikah setelah Terjadi Akad Nikah................... 28
e)   Petugas KUA berkaitan dengan Putusan / Penetapan
Pengadilan Agama................................................................. 28
f)   Berbagai Formulir yang Berkaitan dengan Nikah................. 28
Materi Perwakafan............................................................... 30
a)   Syarat dan Tatacara Mengakta Ikrarkan dan
Menyertifikatkan Tanah Milik Untuk di Wakafakan...... 30
b)  Perubahan Status atau tukar Menukar Tanah Wakaf...... 33
c)   Berbagai Formulir yang Berkaitan dengan Wakaf............ 35
B.     Waktu Palaksanaan PKL........................................................... 36
C.     Analisis..................................................................................... 37

BAB IV    PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................. 39
B.  Saran / Rekomendasi.................................................................... 40
LAMPIRAN-LAMPIRAN


Facebook Twitter Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo


Responses

0 Respones to "LAPORAN AKHIR PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) DI KUA TEGALREJO"

Post a Comment

 
Return to top of page Copyright © 2013- 2015 | Platinum Theme modification by Alfian Haris