LAPORAN AKHIR
PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)
DI
KUA TEGALREJO
DISUSUN
OLEH:
ALFIAN
KHARIS
NIM: 09350077
PEMBIMBING:
1. Drs.
Abdul Majid AS., M. Si
2. Drs.
Moh. Jazih
3. Setyo Purwadi, S. Ag.
JURUSAN
AL AHWAL ASY-SYAKHSIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
HALAMAN
PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR
PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah
memberi pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas laporan akhir
Praktek Kuliah lapangan (PKL) Jurusan Al –Ahwal Asy-Syakhsiyah (AS) Fakultas
Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun
2012 dari mahasiswa :
Nama :
Alfian Kharis
NIM :
09350077
Lokasi : KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta
Laporan
ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas PKL mahasiswa
yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir PKL.
Demikian
pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
7 Rajab 1433 H
Yogyakarta,-----------------------
28 Mei 2012 M
Mengetahui
Pembimbing I Pembimbing III
Drs. Abdul Majid AS., M. Si Setyo Purwadi, S. Ag.
NIP.19500327 197903 1 001 NIP.19720322
199903 1 002
Kepala KUA Tegalrejo
( Pembimbing II)
Drs. Moh. Jazih
NIP.19680105 199503 1 003
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang maha bijaksana,
atas segala limpahan rahmat dan berkah-Nya. Sehingga kami dapat menjalankan
aktifitas dengan agenda besar melaksanakan progam Praktik Kuliah Lapangan (PKL)
yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
Semoga banyak manfaat yang diperoleh bagi kita dan pihak manapun, dari awal
kegiatan hingga selesainya Laporan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Jurusan Al
Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ini.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Rosulullah
Muhammad SAW. Yang telah menolong manusia dari masa penuh kebodohan kepada
zaman yang berhias ilmu dan iman, sehingga manusia dapat memperoleh jalan yang
lurus dengan berpegang pada syari’at islam yang beliau sampaikan.
Dalam menyi’arkan agama islam banyak cara yang ditempuh, apapun
cara dan hasilnya yang paling penting adalah sesuai dengan syari’at islam.
Seperti halnya Jurusan Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan menerapkan Program Praktek Kuliah Lapangan
yang dilokasikan di KUA kecamatan Tegalrejo
Yogyakarta, dengan harapan mahasiswa mampu menyiarkan islam melalui tranformasi
dan mempraktekan ilmu yang didapat ketika menempuh masa kuliah di kampus. oleh
karena itu, sebagai hasil terlaksananya dari Praktik Kuliah Lapangan tersebut, kami
menyelesaikan laporan ini. Selanjutnya kami patut mengucapkan terima kasih
kepada pihak-pihak yang membantu selama kami melakukan PKL di KUA kecamatan Tegalrejo
dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya kepada kami
yaitu:
1.
Rektor UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.
Dekan Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3.
Bapak Dr.
Samsul Hadi, M. Ag, selaku Ketua jurusan Al Ahwal Asy-Syakhsiyah Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4.
Drs, H. Abu
Bakar Abak, MM., selaku Koordinator
Progam Praktik Kuliah Lapangan (PKL)
5.
Lembaga Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo.
6.
Bapak Drs.
Abdul Majid AS., M. Si, selaku pembimbing kami.
7.
Bapak Drs. Moh.
Jazih sebagai Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo.
8.
Bapak Setyo
Purwadi., S.Ag, sebagai pembimbing
ketiga.
9.
Segenap staf
pegawai KUA Kecamatan Tegalrejo.
10.
Segenap
kawan-kawan yang mengikuti PKL Jurusan Al Ahwal Ast-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukun UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta di KUA Tegalrejo.
11.
Dan untuk semua
pihak-pihak yang terlibat dan membantu kami dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL)
maupun dalam penyusunan laporan ini.\
Akhir kata yang pantas kami ucapkan semoga apa yang telah kami
laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kami
khususnya, bagi lembaga pada umumnya. Semoga amal kebaikan kita semua diterima
Allah SWT.Amien.....
Wassalamu’alaikum.Wr. Wb
7 Rajab 1433 H
Yogyakarta,-----------------------
28 Mei 2012 M
Mahasiswa PKL
Alfian Kharis
NIM. 09350077
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ide dasar Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
merupakan usaha untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang
digali dari sumber realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan
teoritik dari ide ini adalah mahasiswa selama diruang kuliah banyak bersentuhan
dengan teori-teori syari’ah islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum
keluarga dengan pendekatan deduktif teoritik normetive dan akademik murni.
Sementara teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris
kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk
dikritisi. Analisis atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum.
Maka berdasarkan dinamika tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah
mahasiswa secara profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika
kehidupan masyarakat secara teoritis, tetapi secara praktis empiris.
Hasil analisis empiris pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi
mahasiswa dalam memberikan kontribusi dalam perubahan, pengembangan hukum, dan
menyiarkan syari’at islam yang menjadi subjek garap / sasaran dan temuan-temuan
yang diperoleh dalam kenyataan empiris dapat memberikan sumbangan pemikiran
untuk penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru.
B.
RENCANA KEGIATAN
Pola rencana kegiatan pada Praktek Kuliah Lapangan (PKL) yang
dilaksanakan di KUA Tegalrejo adalah dengan observasi, analisa, mendiskusikan,
melaksanakan, evaluasi dan menyusun laporan. Adapun langkah realisasinya antara
lain :
1.
Mahasiswa
mengikuti tutorial / penyampaian materi tentang KUA yang meliputi tugas dan
wewenang KUA, tugas pokok dan teknis pelaksanaan penghulu, materi munakahat dan
perwakafan.
2.
Mahasiswa
melakukan observasi terhadap blangko / formulir yang berkaitan dengan
pernikahan dan perwakafan.
3.
Mahasiswa
menyaksikan langsung prosesi akad nikah ataupun wakaf di KUA Kecamatan Tegalrejo.
4.
Mahasiswa
melakukan simulasi akad nikah dan wakaf.
5.
Mahasiswa
terjun langsung membantu petugas KUA dalam pemberian pelayanan pada masyarakat.
C.
TUJUAN DAN
MANFAAT KEGIATAN
· Tujuan Umum
Ø Setelah menjalani Praktek Kuliah Lapangan(PKL) selesai, Mahasiswa
diharapkan menambah wawasan empiris untuk mengembangkan teori yang didapat
meningkatkan ketrampilan praktis dalam dinamika hukum keluarga ( Al Ahwal Asy-Syakhsiyyah)
sesuai dengan syari’at islam.
· Tujuan Khusus
Ø Kemampuan untuk mengenali dan memahami permasalahan dilingkup hukum
keluarga.
Ø Kemampuan untuk mengenal tugas dan wewenang KUA, tugas pokok
penghulu.
Ø Kemampuan untuk merancang atau mencari format baru dalam hukum keluarga.
Ø Kemampuan untuk melaksanakan desain syari’ah islam yang berkaitan
dengan masalah hukum keluarga, sebagaimana materi dalam PKL.
Ø Kemampuan untuk mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan
progam jurusan Al Ahwal Asy-syakhsiyyah.
· Manfaat PKL
Ø Bagi Mahasiswa.
Mahasiswa akan
mendapatkan pengalaman belajar dilapangan sesuai dengan disiplin ilmu yang
dipelajarinya.
Ø Bagi Lembaga.
Lembaga ( tempat
mahasiswa melakukan Praktek Kuliah Lapangan) dapat membantu mentransformasikan
ilmu kepada mahasiswa dengan beberapa permasalahan yang ditangani lembaga.
Berikut juga tidak menutup kemungkinan lembaga mendapat bantuan tenaga lapangan
yang dapat membantu lembaga dalam bekerja menjalankan tugas.
D.
METODE KEGIATAN
Metode kegiatan yang digunakan dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL)
ini adalah sebagai berikut :
1.
Kuliah /
penyampaian materi di lokasi PKL oleh petugas KUA.
Dalam
penyampaian materi dilokasi PKL ini, mahasiswa di ajarkan mengenal tugas dan
wewenang KUA, Tugas pokok dan teknis pelaksanaan tugas penghulu, struktur
organisasi, materi seputar munakahat dan wakaf.
2.
Tanya Jawab.
Setelah
penyampaian materi selesai, diadakan sesi tanya jawab dimana mahasiswa bosa
menyampaikan hal-hal yang dianggap kurang jelas.
3.
Simulasi.
Setelah
mahasiswa diberi materi mengenai hal-hal berikut diatas, mahasiswa diberikan
kesempatan melakukan simulasi/ praktek berdasarkan materi yang telah
disampaikan. Adapun simulasi yang dilakukan meliputi prosedur pernikahan sampai
akad nikah serta prosedur perwakafan.
4.
Penyusunan
Laporan Kegiatan selama PKL.
Setelah
mahasiswa selesai melakukan Praktek Kuliah Lapangan (PKL) selama 10 hari,
Mahasiswa diwajibkan menyusun laporan tentang seluruh kegiatan yang dilakukan selama
Praktek Kuliah Lapangan (PKL) secara individu .
E.
SISTEMATIKA
KEGIATAN
Laporan Praktek Kuliah Lapangan(PKL) yang disusun secara individu
terdiri dari empat bab, yaitu:
Bab pertama yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang
kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan dan sistematika
laporan.
Bab kedua yaitu mengenai gambaran umum Lokasi Praktek Kuliah
Lapangan (PKL) yang meliputi letak geografis lokasi PKL, struktur organisasi
serta tugas dan wewenangnya.
Bab ketiga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dilokasi Praktek
Kuliah Lapangan(PKL) yang meliputi
bentuk dan waktu kegiatan.
Bab keempat yaitu penutup yang berisi kesimpulan dan saran /
rekomendasi. Disamping itu, laporan ini juga dilengkapi dengan lampiran yang
berisi contoh berkas-berkas dan formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan
wakaf.
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA
KUA Kecamatan Tegalrejo merupakan instansi terdepan Kementerian Agama
dalam melaksanakan tugas Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan. Tidak
tertumpu hanya pada pencatatan nikah dan rujuk saja, tetapi juga pembinaan
kehidupan beragama, khususnya beragama Islam baik secara vertical maupun
sektoral di bawah pimpinan koordinasi Camat/Kepala Wilayah. Sesuai dengan
tuntutan kemajuan zaman, maka porsi dan volume pembinaan kehidupan beragama
Islam hamper meyamai pecatatan nikah dan rujuk. Adanya Desa Binaan Keluarga
Sakinah, Desa Binaan P4, BAZIS, Dewan Masjid Indonesia, TKA/TPA/MDA, P2A, PHBI,
dan sebagainya sebagai indikasi syaratnya beban tugas KUA Kecamatan. Untuk itu
diperlukan sekali aparat yang mumpuni, karena KUA masa kini sangat berbeda dengan
KUA beberapa tahun yang lalu.
A.
Letak Geografis
1.
Gambar Umum Kecamatan Tegalrejo.
a. Batas-batas
wilayah:
Utara :
Kecamatan Mlati.
Selatan : Kecamatan
Wirobrajan.
Timur :
Kecamatan Jetis dan Gedongtengen.
Barat :
Kecamatan Gamping.
b.
Luas wilayah.
Daerah Kecamatan Tegalrejo
berdasarkan SK Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46/KTPS/1985
terdiri atas empat kelurahan.
No
|
Kelurahan
|
Luas (Ha)
|
Jumlah RT
|
Jumlah RW
|
01
|
Kricak
|
81, 8243
|
61
|
13
|
02
|
Karangwaru
|
69, 9343
|
53
|
14
|
03
|
Tegalrejo
|
81, 6745
|
45
|
12
|
04
|
Bener
|
57, 5215
|
22
|
6
|
|
Jumlah
|
290, 954
|
181
|
45
|
Keadaan
tanah merupakan dataran rendah dengan ketinggian kurang l ebih 113 m dari
permukaan air laut, dengan curah hujan rata-rata 1. 117 mm/tahun.
c.
Pemerintahan.
Kecamatan Tegalrejo membawahi empat kelurahan, yaitu : Kelurahan Kricak,
Karangwaru, Tegalrejo, dan Bener.
d.
Kependudukan.
Jumlah penduduk : 41. 962, dengan rincian sebagai berikut :
-
Laki-laki : 20. 918 jiwa.
-
Perempuan : 21. 044 jiwa.
2.
KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
a.
Kantor.
Kantor KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta berlokasi di jalan Tompeyan
No. 200 Yogyakarta.
b.
Tanah.
Tanah KUA Kecamatan
Tegalrejo Yogyakarta seluas 400
m, ditempati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 4 April 1989 No. 292/SK/HP/BPN/1989 diberikan kepada Kantor
Departemen Agama Kotamadya Yogyakarta sebagai Hak Pakai untuk jangka waktu
selama tanah dipergunakan.
c.
Gedung.
Gedung KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta
luasnya 7 m X 13 m = 91 m dibangun pada hari
Sabtu tanggal 4 Maret 1978 nama Proyek Pembangunan Sarana Kehidupan
Beragama Daerah Istimewa Yogyakarta bagian pembanguan Balai Nikah dan
Penasehatan Perkawinan di Kecamatan Tegalrejo Kotamadya Yogyakarta dengan biaya
sebesar Rp 4. 225. 000,-. Kemudian pada tahun
anggaran 1995/1996 mendapat DIPA APBN Proyek Peningkatan Balai Nikah
Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
KUA Kecamatan Tegalrejo terdiri dari
beberapa ruang di antaranya : Ruang Kepala Kantor, Ruang Tamu, Ruang Nikah,
Ruang Kerja, Ruang BP4-PPAI, Mushola, Koridor untuk parker sepeda motor, kamar
mandi, dapur, dan gudang.
B. Struktur Organisasi
KUA
Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta
berada di
bawah naungan Kantor Departemen Agama. Struktur organisasi KUA Kecamatan Tegalrejo terdiri
atas seorang kepala dan empat orang staf yang terdiri dari seorang yang
bergerak di bidang Kepenghuan dan Keluarga Sakinah, seorang di bidang
Pengadministrasi Zakat dan Wakaf, seorang di bidang Pengadministrasi Binwin dan
Kemitraan, dan seorang di bidang Pengadministrasi DOKTIK. Secara
struktural dapat dilihat sebagai berikut :
C.
Tugas dan Wewenang
Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta berkedudukan di wilayah kecamatan dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang
dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan
Kelembagaan Agama Islam.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten / Kota
di bidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Agama Tahun 2001. Tugas yang dimaksud adalah :
1. Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi.
2. Menyelenggarakan
surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan,
pengetikan dan rumah tangga kantor urusan agama kecamatan.
3. Melaksanakan
pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul
maal, dan ibadah special, kependudukan dan keluarga sakinah sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan
penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Struktur dan Tugas Kepegawaian
1. Personal
Karyawan berjumlah lima orang, terdiri atas
seorang kepala dan empat orang staf yang terdiri dari seorang yang bergerak di
bidang Kepenghuan
dan Keluarga Sakinah, seorang di bidang Pengadministrasi Zakat dan Wakaf,
seorang di bidang Pengadministrasi Binwin dan Kemitraan, dan seorang di bidang
Pengadministrasi DOKTIK.
2. Pembantu
PPN
Sesuai dengan SK Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi DIY Nomor 30/KTPS/ (tanggal 27 September
1990), Pembantu PPN di Kecamatan Tegalrejo ada tiga orang. Dengan keluarnya
Surat Keputusan pengangkatan pegawai honorer pada bulan Nopember 2009 terhadap
salah satu P3N di wilayah Kecamatan Tegalrejo, maka Kelurahan Karangwaru
terjadi kekosongan P3N dan tidak ada pengangkatan P3N baru untuk penggantinya,
dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Alamat
|
Wilayah Kegiatan
|
01
|
Nur Hasyim
|
Kricak Kidul TR I/976
|
Kelurahan Kricak
|
02
|
Santoso, A. Ma
|
Tompeyan TR III/174
|
Kelurahan Tegalrejo
|
03
|
Sutrisno HU
|
Sidomulyo TR IV/386
|
Kelurahan Bener
|
3. Posisi Lokasi dengan Instansi Atasan
KUA Kecamatan Tegalrejo terletak di sebelah barat
Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta, kurang lebih lima kilometer, dan
kurang dari empat kilometer dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta sebelah baratnya.
4. Struktur Tugas
a. Struktur KUA Kecamatan Tegalrejo
1) Kepala KUA bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta dalam Binaan Kasi Urais.
2) Pegawai/Staf KUA Kecamatan Tegalrejo bertanggung
jawab kepada kepala KUA Tegalrejo.
b. Tugas Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo
1) Melaksanakan Tugas Kementerian Agama dalam Urusan
Agama Islam di wilayah Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
2) Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
3) Mengawasi dan mencatat Peristiwa Nikah dan Rujuk.
4) Melaksanakan tugas koordinasi dengan Penilik Pendidikan
Agama Islam, Penyuluh Agama Islam, Peyuluh Agama Islam dan kerja sama dengan
instansi terkait.
5) Pembinaan kehidupan beragama, dan kerukunan hidup
beragama di wilayah Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.
6) Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan.
7) Melaksanakan Tugas sebagai PPAIW, Ketua BP4, Ketua
BKM, Ketua LPTQ, membina P2A, BAZIS, P3N, Penyuluh Agama Islam, DMI, PKR, MDI,
BADKO, TPA/TKA/MDA/Ta’mir masjid dan sebagainya.
c. Uraian Tugas Staf KUA
1) Melaksanakan Administrasi dan Tata Usaha Kantor
dengan sistem Arsip Dinas.
2) Bertanggung jawab keluar masuk alat tulis kantor.
3) Memelihara inventaris kantor.
4) Mendokumentasikan kegiatan dan rapat dinas KUA.
5) Mengelola Perpustakaan KUA.
6) Bertanggug jawab terhadap keamanan, kebersihan, dan
keindahan kantor secara umum.
7) Melayani bagi orang yang akan masuk agama Islam.
8) Membuat daftar urut kepangkatan, daftar hadir
pegawai dan file pegawai.
d. Penghulu dan P3N, wakil Kepenghuluan
1) Memeriksa laporan nikah.
2) Mengawasi dan mencatat peristiwa nikah.
3) Menulis akta nikah dan kutipannya.
4) Membina pembantu PPN (P3N).
5) Memelihara dan bertanggung jawab berkas model NB dan
lampirannya.
6) Menulis papan agenda nikah.
7) Meyimpan dan bertanggung jawab buku NTCR sebagai
arsip In Aktif.
8) Melayani duplikat Akta Nikah dan Rujuk.
e. Staf Urusan Bimbingan Perkawinan
1) Mengerjakan dan membina administrasi BP4 Kecamatan
Tegalrejo.
2) Membuat laporan BP4.
3) Menangani pengumpulan infaq seribu rupiah.
4) Melayani rekomendasi nikah.
5) Bendaharawan khusus KUA Kecamatan Tegalrejo.
6) Melaksanakan Pembinaan Kaum dan Ro’is se-Kecamatan
Tegalrejo.
7) Melayani legalisir photocopy kutipan Akta Nikah dan
Rujuk.
8) Mengelola kesejahteraan kantor.
9) Koordinasi Penyuluhan Agama Kecamatan Tegalrejo.
f. Staf Urusan Kemasjidan
1) Melakukan Kunjungan dan Pembinaan ke Masjid,
Langgar, dan Mushola.
2) Membuat laporan F.3 sampai F.15 dan laporan
insidentil.
3) Mencatat dan membina kegiatan zakat, infak,
shodaqoh.
4) Membuat data tempat ibadah.
5) Membantu menangani pengumpulan infak seribu rupiah.
6) Mengadakan kujungan dan pembinaan kepada
TPA/TKA/MDA.
7) Mengatur surat-surat keluar.
8) Mengurusi dan bertanggung jawab tentang kemakmuran,
keindahan, kebersihan, dan kerapihan kantor.
g. Staf Urusan Wakaf
1) Mencatat, melayani, dan membina perwakafan tanah
milik.
2) Membuat laporan perwakafan.
3) Mengerjakan dan mengirim pengumuman wakaf.
4) Membantu melayani masuk Islam.
5) Mengurusi dan bertanggung jawab terhadap kebersihan,
keindahan halaman belakang dan depan KUA.
6) Membantu melayani legalisir photocopy Kutipan Akta
Nikah dan Rujuk.
7) Membantu memelihara inventaris kantor KUA.
h. Staf Pembantu Umum
1) Membantu meneliti persyaratan laporan nikah.
2) Menulis Akta Talak dan Cerai.
3) Menyimpan SKT3 dan Penetapan PA sebagai arsip aktif.
4) Megerjakan Tabayyun keluar/masuk Nikah, Talak,
Rujuk.
5) Mengerjakan setor uang NR. ke Giro Pos setiap dua
minggu sekali.
6) Membantu melayani Duplikat Nikah dan Rujuk.
7) Membuat Laporan Kepenghuluan dan Keuangan.
8) Mengirim Akta Nikah ke Pengadilan Agama.
9) Membantu memeriksa Buku NTCR model NA dan
lampirannya.
i. Pembantu jaga malam
1) Jaga malam.
2) Membersihkan kantor dan halaman setiap pagi.
3) Memasang bendera Merah Putih setiap pagi dan
menurunkannya setiap sore hari.
E.
Kegiatan KUA Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta
Kegiatan di KUA Tegalrejo meliputi admisnistrasi,
dokumentasi, dan statistik.
Pelayanan :
Ø Legalisasi copy kutipan akta nikah, talak, cerai,
dan rujuk.
Ø Rekomendasi permohonan bantuan masjid.
Ø Masuk Islam dan pindah agama.
Ketata-Usahaan
Ø Arsip Dinamis.
Ø Pengendalian kebutuhan ATK.
Ø Pengaturan cuti.
Ø Surat menyurat.
Ø Presensi hadir dan pulang.
Kerumah-Tanggaan
Ø Inventarisasi.
Ø Kebersihan dan keindahan.
Ø Keamanan.
Kepegawaian
Ø DP3.
Ø Kenaikan pangkat.
Ø Kenaikan gaji berkala.
Ø Data kepegawaian dalam file masing-masing.
Kepenghuluan
Pelayanan
:
Ø Pemberian blanko nikah melalui Pembantu PPN.
Ø Permintaan nikah di luar Balai Nikah selama memenuhi
peraturan perundangan dikabulkan.
Ø Membimbing wali untuk menikahkan sendiri.
Ø Menyerahkan buku kutipan akta nikah langsung setelah
pelaksanaan nikah.
Ø Menyediakan diri/membantu menyampaikan khutbah nikah
atau melaksanakan ijab apabila diminta oleh wali.
Pemeriksaan :
Ø Memeriksa berkas persyaratan administratif.
Ø Memeriksa wali sesuai dengan syari’at Islam.
Ø Penyaksian penandatanganan model NB pihak yang
berkepentingan.
Ø Jawaban atas permintaan waktu pelaksanaan nikah
bedolan.
Pengawasan :
Ø Memeriksa keberadaan dan keabsahan pihak-pihak yang
bersangkutan dengan rukun nikah.
Ø Memeriksa mahar atau maskawin.
Ø Mengawasi pelaksanaan ijab qabul.
Ø Mencatat hasil pengawasan ke dalam daftar yang
disediakan.
Pencatatan :
Ø Mencatat dalam akta nikah rangkap dua setelah
pelaksanaan ijab qabul.
Ø Mengirim satu buku akta nikah/rangkapnya setelah
isinya penuh ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Ø Mengirim tabayyun dan memberikan catatan kaki.
Pelaporan :
Kegiatan pengawasan, pencatatan nikah/rujuk dan
penyetoran kenangan selalu dilaporkan dengan tertib.
Penyetoran :
Ø Biaya pencatatan nikah disetorkan melalui Giro Pos,
dua minggu sekali setiap tanggal 14 dan 28 kecuali kalau jumlah nikahnya
kecil/sedikit, sebulan sekali.
Ø Sebelum uang disetorkan disimpan dalam berkas KUA.
Ø Penyetoran ke Kas Negara mempergunakan blanko BSP
dan biaya bedolan melalui Kantor Kementerian Agama Kotamadya Yogyakarta.
Penyimpanan :
Ø Akta Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk sebagai arsip
aktif.
Ø Berkas laporan nikah sebagai arsip in aktif dijilid
tiga bulan sekali.
Ø Pasangan Akta Nikah (satu buku) dikirim ke
Pengadilan Agama Yogyakarta.
Stock Blanko :
Ø Stock Blanko dilaporkan setiap tiga bulan sekali.
Ø Disimpan di almari tersendiri dan pengeluaran
mempergunakan ekspedisi/buku tersendiri/khusus.
Peyuluhan :
Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi
Hukum Islam, Hukum Munakahat dan lain-lain di masyarakat melalui berbagai cara,
antara lain :
Ø Bulan Bakti LKMD.
Ø Penasehat calon manten melalui BP4 Kecamatan
Tegalrejo.
Ø Kegiatan lintas sektoral.
Ø Pengajian, PHBI, dan Remaja Masjid.
Ø Rakordasi Ketua RW.
Ø Penetapan ibu-ibu pengurus RW perbulan.
Ø Pembekalan Kader DBKS.
Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
Kemasjidan.
Ø Mengfungsikan BKM Kecamatan dengan mengadakan
pertemuan dengan Ta’mir Masjid se-Kecamatan Tegalrejo.
Ø Mengikutsertakan ta’mir masjid dalam berbagai
kesempatan penataran.
Ø Mengikuti lomba masjid teladan tingkat Kotamadya
Yogyakarta.
Kerjasama :
Ø Sertifikat tanah wakaf.
Ø Bersama DMI Cabang Tegalrejo.
Ø TPA dan TKA.
Ø Bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tegalrejo,
menyusun daftar mubaligh/mubalighah.
Ø Dengan DMI dan P2A Kecamatan Tegalrejo membentuk
PHBI Kecamatan Tegalrejo.
Zakat :
Ø Sentralisasi pembagian zakat fitrah dengan kurban
lewat PHBI Kecamatan.
Ø Keseragaman pembagian zakat fitrah dan daging
kurban.
Ø Membentuk pegurus BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan
Shodaqoh) Kecamatan Tegalrejo.
Infaq Ramadhan :
Setiap bulan Ramadhan KUA Kecamatan Tegalrejo
melaksanakan pengumpulan infaq Ramadhan RP 1. 000,- dari karyawan instansi dan
lembaga pendidikan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tegalrejo. Infaq
Ramadhan kemudian disetorkan ke Menteri Agama melalui Kantor Kementerian Agama
Kotamadya Yogyakarta.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
BENTUK KEGIATAN
Langkah terealisasinya metode dan strategi kegiatan yang
dilaksanakan dalam Praktek Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah memunculkan
kegiatan yang nyata. Dengan cara mahasiswa datang dan terjun langsung ke lokasi
PKL, guna mengetahui secara detail mengenai seluk beluk, tugas dan wewenang KUA
( Kantor Urusan Agama) kecamatan Tegalrejo. Dalam hal ini, mahasiswa digembleng
beberapa materi yang wajib dan sudah disusun rapi sesuai dengan prosedur yang
sudah disepakati lembaga dan kampus.
Adapun materi yang didapat mahasiswa dari Praktek Kuliah Lapangan
(PKL) di KUA Kecamatan Tegalrejo antara lain :
MATERI MUNAKAHAT /
PERKAWINAN
A.
PROSEDUR
PENDAFTARAN NIKAH
1.
Datang ke
Kantor Desa/kelurahan:
a.
Surat
keterangan untuk nikah (model N-1).
b.
Surat
keterangan asal-usul (model N-2).
c.
Surat
persetujuan mempelai (model N-3).
d.
Surat
keterangan orang tua (model N-4).
e.
Surat
keterangan kematian suami/istri bagi janda/duda (model N-5)
f.
Surat pengantar
untuk suntik imunisasi TT-1 bagi calon istri.
g.
Kelengkapan
yang harus dibawa :
1)
Pengantar dari
RT/RW dukuh.
2)
Foto Copy KTP,
akta kelahiran, ijazah terakhir,
3)
Foto Copy surat
nikah orangtua bagi calon istri(anak pertama).
4)
Pas foto 3 x 4(
1 Lembar ).
2.
Calon istri ke
puskesmas/ dokter/ RS :
a.
Untuk mendapat
suntik TT-1.
b.
Imunisasi TT-2
dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan imunisasi TT-1.
3.
Calon suami ke
KUA di Kecamatan yang mewilayahi untuk meminta pengantar/ rekomendasi nikah.
4.
Calon suami dan
istri bersama wali datang ke KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal calon
istri:
a.
Membawa
surat-surat :
1)
Sang tua semua
berkas daari kantor desa/kelurahan.
2)
Surat izin
orangtua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun ( model N-5), hal ini
dilakukan karena berkaitan dengan penasihatan perkawinan yang akan diberikan
dimana pada umumnya calon mempelai yang
berusia dibawah 21 tahun emosinya cendrung labil.
3)
Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri
yang belum berumur 16 tahun. Bagi calon mempelai dibawah umur tersebut yang
belum mendapat surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama maka KUA akan
mengeluarkan surat keterangan model N-9.
4)
Untuk pernikahan campuran
(berbeda kewarganegaraan), maka bagi calon mempelai yang berkewarganegaraan asing harus mendapat
izin dari kedutaan Besar Negaranya yang ada di Indonesia dengan melampirkan
paspor/visa. Setelah daftar pemeriksaan nikah sudah tidak ada yang direvisi,
maka para pihak menandatanganinya.
5)
Akta cerai asli
dari Pengadilan Agama bagi janda atau duda.
6)
Izin dari
Pengadilan Agama bagi yang berpoligami.
7)
Izin
pejabat/atasan bagi anggota TNI/POLRI.
8)
Dispensasi
camat bagi pernikahan yang kurang dari 10 hari sejak memberitahukan kehendak
nikah.
9)
Foto Copy surat
keterangan kartu imunisasi TT-1.
10)
Fotocopy pas
foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar berwarna berlatarbelakang biru muda.
11)
Surat
keterangan tidak mampu bagi yang tidak mampu dari kepala desa/lurah.
b.
Memberitahukan
kehendak nikah.
c.
Pemeriksaan
nikah.
d.
Membayar biaya
pencatatan nikah.
e.
Pengumuman
kehendak nikah,
f.
Mengikuti
suscatin dan penasihatan leh BP4.
g.
Pencatatan
nikah.
5.
Pelaksanakan
akad nikah
a.
Upacara nikah
dilakukan dibalai nikah KUA.
b.
Atas permintaan
calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilakukan diluar
balai nikah(KUA).
Bagi calon mempelai yang ingin
menikah diluar wilayahnya, maka:
· Untuk
laki-laki: harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA di tempat
tinggalnya.
· Untuk
wanita: harus ada surat pengantar numpang nikah dari KUA di tempat tinggalnya.
c. Setelah
akad nikah dilaksanakan, maka akan dicatatkan dalam akta nikah dan mempelai
berhak atas kutipan akta nikah dengan model NA, kutipan akta nikah warna merah hati untuk suami dan hijau
tua untuk istri.
B.
PROSESI
PELAKSANANAKAN AKAD NIKAH
Prosesi
pelaksanaan nikah (ijab qobul) dimulai dengan menghadirkan kedua calon
mempelai, wali, dua orang saksi penghulu dan pegawai pencatat nikah. Setelah
semuanya siap, acara akad nikah dipandu oleh penghulu dengan rangkaian acara:
a.
Pembukaan.
b.
Pembacaan berita acara
pernikahan atau pemeriksaan ulang data-data kedua calon mempelai, wali dan dua
orang saksi.
c.
Pembacaan syahadat yang
dipimpin oleh penghulu diikuti oleh kedua mempelai dan seluruh hadirin.
d.
Penyerahan maskawin tanpa
berjabat tangan .
e.
Khutbah nikah yang disampaikan
oleh ketua KUA atau orang yang bertugas sekaligus pembacaan syahadat.
f.
Akad nikah yang diucapkan oleh
wali atau penghulu sebagai wali hakim mempelai wanita kepada calon mempelai
pria dengan ucapan :
“Ananda..(nama
mempelai laki-laki)...kemudian mempelai laki-laki
menjawab”saya”
“saya
nikahkan engkau(nama mempelai laki-laki) dengan..(nama mempelai wanita) dengan
maskawin( sebutkan maskawin) dibayar tunai.
Kemudian mempelai laki-laki menjawab:
“saya
terima nikahnya(nama mempelai wanita) dengan maskawin tersebut dibayar tunai”
g.
Pembacaan doa.
h.
Pembacaan atau penandatanganan
sighat ta’lik talak.
i.
Penutup.
j.
Penyerahan buku nikah.
C.
SEPUTAR TAKLIK TALAK
Tugas KUA terhadap ta’lik talak hanya sebatas mengawasi. KUA memberikan
kebebasan kepada pasangan suami-istri apakah dalam akad nikahnya akan
mengucapkan shigat ta’lik talak ataupun tidak, karena pada dasarnya ta’lik
talak merupakan kesepakatan antara suaami dan istri. Namun pihak KUA biasanya
menyarankan agar suami mengucapkan shigat ta’lik talak karena pengucapan shigat
ta’lik talak ini akan lebih melindungi hak-hak istri. Di samping itu, antara mengucapkan
shighat ta’lik talak dan tidak dalam suatu pernikahan akan menimbulkan
implikasi akibat hukum yang berbeda ketika nantinya terjadi perceraian.
Jika dalam pernikahan suami mengucapkan shighat ta;lik
talak maka jika suatu saat terjadi istri menggugat cerai suaminya dengan salah
satu alasan seperti yang tersebut dalam ta’lik talak, maka talak yang akan
jatuh adalah talak raj’i dimana suami-istri tetap dalam rujuk selama masa
iddah. Namun jika dalam pernikahan suami tidak mengucapkan shighat taklik
talak, maka jika suami suatu saat istri menggugat cerai suaminya maka talak yang
akan jatuh adalah talak bain sughra dimana untuk dapat kembali rujuk,
suami-istri harus melakukan akad nikah lagi.
D. PENDAFTARAN
NIKAH SETELAH TERJADI AKAD NIKAH
Pendaftaran nikah yang dilakukan
setelah terjadinya akad nikah tidak dapat dilaksanakan karena KUA tidak
bersedia hanya karena sekedar mencatat suatu pernikahan tanpa mengetahui bukti
yang kongkrit. Jika pasangan yang telah melaksanakan akad nikah ingin mencatat
pernikahannya, maka keduanya harus menikah ulang dihadapan petugas KUA dan baru
setelah itu KUA akan mencatatnya.
E. PETUGAS
KUA BERKAITAN DENGAN PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA
Tugas KUA yang berkaitan dengan
pencatatan nikah yang di Isbatkan oleh Pengadilan Agama adalah mengeluarkan
duplikat akta nikah sebagai pengganti
kutipan akta nikah. Sedangkan
terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama, KUA tempat
pencatatan nikah bertugas:
a. Menerima
tabayun dari Pengadilan Agama.
b. Memberi
catatan di akta nikah bahwa pasangan tersebut telah bercerai .
c. Mencatat
dibuku pendaftaran cerai atau talak.
d. Melaporkannya
ke Departemen Agama
F. BERBAGAI FORMULIR YANG
BERKAITAN DENGAN NIKAH
Berbagai macam formulir yang berkaitan
dengan nikah adalah sebagai berikut:
1.
Model N-1 : surat keterangan untuk nikah
2.
Model N-2 : Surat keterangan asal-usul calon
mempelai.
3.
Model N-3 : Surat persetujuan mempelai.
4.
Model N-4 : Surat keterangan tentang Orang tua.
5.
Model N-5 : Surat izin Oraqng Tua .
6.
Model N-6 : Surat keterangan kematian suami atau
istri.
7.
Model N-7 : Pemberitahuan kehendak nikah.
8.
Model N-8 : Kekurangan syarat nikah .
9.
Model N-9 : Penolakan nikah.
10.
Model N-10 :Formulir untuk pembantu pegawai pencatat
nikah yang akan menikahkan berlaku diluar Jawa dan Madura).
11.
Model N : Akta nikah.
12.
Model NB : Daftar pemeriksaan nikah.
13.
Model NC : Pengumuman kehendak nikah.
14.
Model ND : Pemberitahuan nikah kepada Pengadilan Agama
Formulir
nikah dapat dilihat dalam lampiran.
MATERI
PERWAKAFAN
A. Syarat dan Tatacara Mengakta
Ikrarkan dan Menyertifikatkan Tanah Milik Untuk di Wakafkan Setelah PP 28 Tahun
1977.
1. Syarat
– syarat yang harus disiapkan oleh calon wakif.
a. Sertifikat
tanah milik atau tanda bukti kepemilikan lainnya seperti girik, petuk, kekitir
dan sebagainya.
b. Surat
keterangan Kepala Desa yang diketahui oleh camat setempat mengenai kebenaran
pemilikan tanah dan tidak sengketa.
c. Surat
keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
d. Foto
copy KTP wakif, nadzir dan saksi.
e. Calon
nadzir.
f. Foto
Copy akta notaris atau yayasan nadzir.
g. Susunan
pengurus yayasan nadzir.
h. 2
orang saksi beragama Islam
2. Tata
cara mewakafkan dan pembuatan akta ikrar wakaf.
a. Calon
wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PPAIW (pejabat pembuat akta ikrar
wakaf) dengan membawa persyaratan: sertifikat hak atas tanah serta surat-surat
lainnya sebagaimana yang disebut pada poin 1 diatas.
b. PPAIW
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Meneliti
kehendak calon wakif dan tanah yang hendak diwakafkan.
2) Meneliti
para nadzir dengan menggunakan W.5 ( bagi Nadzir perorangan ) atau W.5a( bagi
Nadzir Badan Hukum).
3) Meneliti
para saksi ikrar wakaf.
4) Menyaksikan
pelaksanaan ikrar wakaf.
c. Calon
wakif mengikrarkan wakaf dengan lisan, jelas dan tegas kepada Nadzirin dihadapan
PPAIW dan para saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan menurut bentuk
formulir W.1.
d. Calon
wakif yang tidak bisa datang dihadapan persetujuan Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota Madya dan dibacakan Nadzir dihadapan PPAIW dan para saksi.
e. PPAIW
membuat ikrar wakaf (bentuk W-2) rangkap 3 menurut bentuk formulir W.2.
1) .Lembar pertama disimpan.
2) Lembar
kedua untuk keperluan mendaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Madya
setempat.
3) Lembar
ketiga ketiga dikirim Ke Pengadilan Agama setempat.
f. PPAIW
membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W-2a) rangkap 4 dan masing-masing dikirim
atau diberikan kepada:
1) Salinan
akta lembar 1 untuk wakif.
2) Salinan
akta lembar 2 untuk nadzir.
3) Salinan
lembar 3 untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten setempat.
4) Salinan
lembar 4 untuk Kepala Desa setempat.
3.
Tatacara
Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantor Badan Pertanahan
1. Nadzir
atau PPAIW mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Kantor
Badan Pertanahan setempat dengan dilampiri:
a. Sertifikat
tanah yang bersangkutan, kalau sertifikat belum ada, supaya dilampiri surat
permohonan konversi atau penegasan hak dan surat-surat bukti pemilik tanah yang
lain.
b. Akta
ikrar wakaf yang dibuat oleh PPAIW (bentuk W.2)
lembar kedua.
c. Surat
pengesahan nadzir yang dibuat PPAIW (bentuk W.5)
d. Foto
Copy surat keterangan dari Kepala Desa.
2. Kepala
Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat mencatat
perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret
nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”.
3. Kepala
Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan
sertifikat tersebut kepada nadzir.
4. Nadzir
melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf
bentuk (W.4).
Sebelum
PP.NO 28/77
1. Wakif/
ahli waris, pejabat yang berwenang. Nadzir, 2 orang saksi datang ke KUA
menghadap PPAIW dengan membawa persyaratan :
a. Bukti
kepemilikan.
b. Surat
keterangan dari kepala desa ?/ camat tentang tanah tersebut tidak dalam
sengketa( model WK).
c. Foto
copy KTP yang dilegalisir oleh kelurahan.
d. Membuat
surat pengantar ke KUA/PPAIW untuk proses akta ikrar wakaf.
2. PPAIW bertugas :
a. Membuat
akta penggantinakta ikrar wakaf (model W-3).
b. Membuat
surat pengesahan nadzir ( model W-5).
c. Membuat
surat pengantar ke BPN untuk memproses persertifikatan hak milik menjadi tanag
wakaf (model W-7).
B. Perubahan
Status atau Tukar Menukar Tanah Wakaf.
1. Syarat:
a) Tanah
wakaf tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf.
b) Tanah
wakaf tersebut diperlukan untuk keperluan keagamaan yang langsung dan sangat
mendesak.
c) Calon
tanah penukar harus bersertifikat.
d) Nilai
tanah penukar harus senilai dan seimbang dengan tanah wakaf (pasal 13 PMA No. 1
tahun 1978).
e) Untuk
menentukan nilai keseimbangan tersebut tim
terdiri dari:
- Bupati
atau Wali Kota
- Kantor Pertanahan Kabupaten
- MUI Kabupaten
- Kantor Departemen Agama
Kabupaten
- Yayasan Wakaf yang bersangkutan.
2. Prosedur
perubahan status atau tukar menukar.
1) Yayasan
wakaf atau BKM selaku nadzir mengajukan permohonan perubahan, status
tukar-menukar kepada Mentri Agama Direktur Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji
melalui KUA Kecamatan dengan menjelaskan alasan perubahan status.
2) Kepala
Kecamatan KUA meneruskan permohonan tersebut ke Kator Departemen Agama
Kabupaten Kota.
3) Kepala
kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota setelah menerima permohonan
tersebut selanjutnya membentuk suatu tim dengan susunan dan maksud seperti
tersebut pada angka a diatas, dibuat SK oleh Bupati setempat.
4) Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota meneruskan permohonan tersebut dengan
dilampiri hasil penelitian tim tersebut kepada Kepala kantor Wilayah Departemen
Agama profinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Menteri Agama
Up. Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
5) Setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen barulah perubahan status atau
tukar menukar dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke
BPN Kabupaten untuk pendaftaran lebih lanjut.
C. Berbagai Formulir Yang berkaitan dengan
Wakaf
1.
Model W-1 : Ikrar wakaf.
2.
Model W-2 : Akta Ikrar wakaf.
3.
Model W-2a : Salinan Akta ikrar wakaf.
4.
Model W-3 : Akta pengganti akta ikrar
wakaf.
5.
Model W-4 : Daftar akta ikrar wakaf.
6.
Model W-4a : Daftar akta pengganti akta
ikrar wakaf.
7.
Model W-5 : Surat pengesahan Nadzir
khusus perseorangan.
8. Model
W-5a : Surat pengesahan nadzir khusus bada hukum /
organisasi.
9.
Model W-6 : Buku catatan tentang
keadaan tanah wakaf.
10.
Model W-7 : Pendaftaran tanah wakaf.
11. Model
W-8 :Buku pembukuan
penerimaan dan penyalinan penggunaan formulir perwakafan tanah wakaf.
12. Model
WK : Surat keterangan
kepala desa.
13. Model
WD : Pendaftaran tanah
yang terjadi sebelum PP. No.28/77.
D. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan
Praktik kuliah Lapangan (PKL) di KUA
Kecamatan Tegalrejo ini berlangsung selama kurang lebih 10 hari, dimulai
sejak hari sabtu Selasa, 24 April 2012 sampai dengan tanggal 28 Mei 2012.
Adapun rincian waktu pelaksanaan kegiatan dilokasi PKL yang sudah dilaksanakan
sebagai berikut :
HARI/TGL
|
WAKTU
|
LOKASI
|
KEGIATAN
|
Senin, 23 April 2012
|
09.00-selesai
|
Ruang Teachnoclass
Syariah dan Hukum UIN SUKA
|
Pembekalan PKL
|
Selasa,24 April 2012
|
12.30-selesai
|
KUA
Kec.Tegalrejo
|
penyerahan
mahasiswa peserta PKL kepada pihak KUA Kec.Tegalrejo
|
Kamis, 26 April 2012
|
09.00-11.00
|
KUA
Kec.Tegalrejo
|
Pengenalan
Blanko Nikah
|
Senin, 30 April 2012
|
09.00-11.00
|
Kricak
Kec. Tegalrejo
|
Prosesi/Pelaksanaan
Akad Nikah
|
Kamis, 03 Mei 2012
|
09.00-11.00
|
KUA
Kec. Tegalrejo |
1.Menyaksikan
Pelaksanaan Nikah
2. Materi
Pernikahan
|
Senin ,
07 Mei 2012
|
09.00-11.00
|
KUA
Kec. Tegalrejo
|
Nikah Semu
|
Kamis,
10 Mei 2012
|
09.00- 11.00
|
KUA
Kec. Tegalrejo
|
Pengenalan
Formulir Wakaf
|
Senin, 14 Mei 2012
|
09.00-11.00
|
KUA
Kec.Tegalrejo |
Simulasi Wakaf
|
Senin, 21 Mei 2012
|
09.00-11.00
|
KUA Kec.
Tegalrejo
|
Simulasi
Praktek Nikah
|
Senin, 28 Mei 2012
|
09.00-11.00
|
KUA Kec.
Tegalrejo
|
Simulasi Wakaf
|
E. ANALISIS
Penyesuaian
antar teori yang selama ini didapatkan didalam kelas dengan dunia praktik yang
ada diluar kelas adalah sangat penting. Sebab, teori yang didapatkan sangat
dibutuhkan bagi para mahasiswa sebagai modal awal untuk terjun dimasyarakat
luas. Begitu pula dengan praktik, hal ini tidak kalah pentingnya. Didalam praktik,
mahasiswa akan mendapatkan suatu pelajaran baru, sebab terkadang apa yang
diajarkan dikelas tidak sesuai dengan apa yang ada ditengah masyarakat. Oleh
karena itu kedua hal tadi harus berjalan beriringan sebagai modal dan
pengalaman.
Demikian
pula dengan Praktik Kerja Lapangan yang diselenggarakan oleh Jurusan Al-Ahwal
As-Syakhsiyyah fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA
Kecamatan Tegalrejo pada tahun 2012 yang mahasiswanya menjalani selama kurang
lebih tiga minggu mulai tanggal 24 April
2012 hingga 28 Mei 2012, terlihat banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan
dengan diadakan program PKL ini. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut
teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional
diharapkan mampu secara praktis empiris yang bukan hanya mampu menganalisis
saja.
Selain
itu, sebagai mahasiswa yang ikut serta
dalam program PKL merasa senang bisa terjun langsung dalam dunia kerja
nyata, bahkan mahasiswa dapat melihat secara langsung prosesi pernikahan dan
wakaf serta administrasinya. Karena selama ini mahasiswa hanya mendapat teori
saja dalam perkuliahan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kegiatan
Praktik Kuliah Lapangan (PKL) sejak tanggal 24 April 2012 hingga 28 Mei 2012
telah selesai. Meskipun mahasiswa merasa waktu yang diberikan sangat singkat,
namun banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat
mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya:
1) Mahasiswa
mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya melalui
pertemuan bersama para staf KUA baik ketika menerima materi atau dengan
wawancara.
2) Mahasiswa
dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan
pernikahan dan wakaf.
3) Mahasiswa
mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf.
4) Mahasiswa
dapat melakukan simulasi akad nikah dan wakaf.
5) Mahasiswa
dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam
permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam.
Demikianlah
agenda kegiatan kami selama kurang lebih tiga minggu, saya selaku peserta PKL
memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam
menjalankan tugas kami di tempat PKL.
Harapan
penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi
setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnya hanya
kepada Allah SWT kita kembalikan
segalanya dan hanya kepada-NYA rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya
segala tugas.
B. SARAN / REKOMENDASI
Kegiatan
Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan oleh mahasiswa terutama jurusan
Al-Ahwal Al-syakhsiyah selama kurang
lebih tiga minggu dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan
Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan
PKL untuk kedepannya diantaranya:
1) Pihak
Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PKL,
Terutama dari segi konsep PKL yang akan diterapkan.
2) Mengoptimalisai
bimbingan sebelum pelaksanaan PKL.
3) Optimalisasi
waktu dan materi yang digunakan untuk pelaksanaan PKL hendaknya dimatangkan,
agar mahasiswa dapat lebih maksimal dalam menggali pengetahuan dilokasi PKL.
4) Memaksimalkan
mahasiswa untuk ikut kerja secara pratktis didalam kantor agar tujuan pokok PKL
tidak hilang.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN.......................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................................... II
DAFTAR ISI.................................................................................................... V
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegiatan ........................................................... 1
B.
Rencana
Kegiatan ..................................................................... 2
C.
Tujuan dan
Manfaat Kegiatan .................................................. 2
D.
Metode Kegiatan
...................................................................... 4
E.
Sistematika
Kegiatan ................................................................ 5
BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH KERJA LAPANGAN ( PKL )
A.
Letak Geografis
........................................................................ 6
B.
Struktur Organisasi
.................................................................. 9
C.
Tugas dan
Wewenang ............................................................... 9
D.
Struktur dan
Tugas Kepegawaian.............................................10
E.
Kegiatan KUA
Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta....................16
BAB
III PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Bentuk Kegiatan
....................................................................... 22
Materi Munakahat dan Perkawinan.......................................... 22
a)
Prosedur Pendaftaran
Nikah................................................. 22
b) Prosesi Pelaksanaan Akad Nikah......................................... 26
c)
Seputar Taklik
Talak............................................................ 27
d) Pendaftaran Nikah setelah Terjadi Akad Nikah................... 28
e)
Petugas KUA
berkaitan dengan Putusan / Penetapan
Pengadilan Agama................................................................. 28
f)
Berbagai
Formulir yang Berkaitan dengan Nikah................. 28
Materi Perwakafan............................................................... 30
a)
Syarat dan
Tatacara Mengakta Ikrarkan dan
Menyertifikatkan Tanah Milik Untuk di Wakafakan...... 30
b) Perubahan Status atau tukar Menukar Tanah Wakaf...... 33
c)
Berbagai
Formulir yang Berkaitan dengan Wakaf............ 35
B.
Waktu
Palaksanaan PKL........................................................... 36
C.
Analisis..................................................................................... 37
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................. 39
B.
Saran /
Rekomendasi.................................................................... 40
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Responses
0 Respones to "LAPORAN AKHIR PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) DI KUA TEGALREJO"
Post a Comment