BAB
I
PENDAHULUAN
Judul pembahasan yang kita bahas adalah “Kebijakan
otonomi daerah dalam kerangka NKRI”. Tema ini relevan untuk dibahas ditengah
upaya kita untuk memperkuat sistem demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik
di daerah, terutama sejak dimunculkannya semangat desentralisasi pada masa
reformasi 1998 lalu. Pada saat ini kita tengah berada pada era pelaksanaan
otonomi daerah, dimana tujuannya adalah membuat daerah menjadi lebih mandiri,
maju dan sejahtera –dalam kerangka penguatan pembangunan nasional.
Keberhasilan pembangunan daerah merupakan bagian
integral dari keberhasilan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI.
Desentralisasi merupakan paradigma yang memperkokoh pembangunan daerah dewasa
ini. Paradigma desentralisasi tersebut, tidak saja semata-mata merupakan reaksi
atas praktik pembangunan nasional yang sentralistik, sebagaimana diterapkan
sedemikian rupa pada masa Orde Baru, tetapi sudah menjadi tuntutan mendasar
yang harus diterapkan dengan mengimplementasikan konsep otonomi daerah secara
luas.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kebijakan Otonomi Daerah dalam Kerangka
NKRI
A.
Hakikat Otonomi daerah
Otonomi daerah Dapat diartikan sebagai hak, wewenang,
dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah
adalah kepala daaerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislative daerah. Sedangkan Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
B.
Otonomi daerah dalam kerangka NKRI
Implementasi paradigma desentralisasi di Indonesia,
selaras dengan konstitusi (UUD Negara RI 1945) dilakukan untuk memperkuat
format negara kesatuan (NKRI), bukan dalam format negara federal (federalisme).
Kerangka otonomi daerah secara luas di Indonesia, dengan demikian diharapkan
dapat berjalan secara efektif dalam menggerakkan laju pembangunan di berbagai
bidang di daerah, dalam memperkuat NKRI. Dengan implementasi otonomi daerah
secara luas dalam kerangka penguatan NKRI, maka diharapkan :
1. Akan muncul kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi
daerah dalam mengoptimalisasikan berbagai potensi sumberdaya yang ada, baik
sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam, untuk kepentingan kemajuan dan
kesejahteraan daerah –dan dengan demikian otomatis akan mendukung atau
memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai NKRI.
2. Tata hubungan antara pusat-daerah diharapkan akan menjadi lebih
proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan integrasi
(persatuan dan kesatuan) bangsa dan pembangunan nasional. Dengan demikian,
tidak akan ada lagi keluhan-keluhan dari daerah atas kebijakan pemerintah pusat
yang dinilai tidak adil. Demikian pula, tidak akan ada lagi resistensi dan
gejolak terkait dengan hubungan pusat-daerah. Pergerakan pendulum antara sentralisasi
dan desentralisasi sangat jelas terlihat dari rumusan Undang-undang tentang
Pemerintahan Daerah yang ada, baik sebelum dan setelah era reformasi. Sebelum
era reformasi, berlaku UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Pada
saat itu, terjadi turbulensi di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya,
sampai diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
itu, kini telah berlaku UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Membandingkan pokok-pokok pikiran antara UU No. 5 tahun 1974 dengan UU No. 22
tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004, ada perbedaan mendasar.
·
Pertama, dari sisi filosofis. UU No. 32 tahun 2004 filosofinya adalah keseragaman
atauuniformitas, sedangkan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun
2004 filosofinya adalahkeanekaragaman dalam kesatuan.
·
kedua, dari aspek pembagian satuan pemerintahan.
UU No. 5 tahun 1974 menggunakanpendekatan tingkatan (level approach),
ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Sedangkan, UU No 22 tahun 1999
menggunakan pendekatan besaran dan isi otonomi (size and content approach),
ada daerah yang besar dan ada daerah yang kecil berdasar kemandirian
masingmasing, ada daerah dengan isi otonomi terbatas dan ada daerah yang
otonominya luas. Sementara, UU No. 32 tahun 2004 menggunakan pendekatan
besaran dan isi otonomi (size and content approach), dengan
menekankan pada urusan yang berkeseimbangan dengan azas eksternalitas,
akuntabilitas dan efisiensi.
·
Ketiga, fungsi
utama pemerintahan daerah, menurut UU No. 5 tahun 1975 adalah sebagaipromotor
pembangunan, sedangkan menurut UU No. 22 tahun 1999 sama dengan UU No. 32
tahun 2004 yaitu sebagai pemberi pelayanan masyarakat.
·
Keempat, terkait dengan penggunaan azas penyelenggaraan pemerintah daerah. Menurut
UU No. 5 tahun 1974 adalah seimbang antara desentralisasi, dekonsetrasi dan
tugas pembantuan pada semua tingkatan. Sementara pada UU No. 22 tahun 1999,
desentralisasi terbatas pada daerah provinsi dan pada luas daerah
kabupaten/kota, dekonsentrasi terbatas pada kebupaten/kota dan luas pada
provinsi, tugas pembantuan yang seimbang pada semua tingkatan pemerintahan
sampai ke desa. Sedangkan, menurut UU No. 32 tahun 2004, desentralisasi diatur
berkesimbangan antara daerah provinsi, kabupaten/kota, desentralisasi terbatas
pada kabupaten/kota dan luas pada provinsi, tugas pembantuan berimbang pada
semua tingkatan pemerintahan. Bagaimanapun, otonomi Daerah merupakan kewenangan
untuk membuat kebijakan (mengatur) dan melaksanakan kebijakan (mengurus)
berdasarkan perkara sendiri. Sehingga, masyarakat yang berada pada satu
teritori tertentu adalah pemilik dan subyek Otonomi daerah. Hal ini, membawa
konsekwensi perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahap
penyelenggaraan otonomi.
Otonomi daerah sebagai salah satu bentuk pengejawantahan
dari proses desentralisasi. Kepentingannya adalah upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan diselenggarakannya pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat yang lebih baik, yang adil dan makmur. Dua tema adil dan makmur
dalam konteks ini berarti terciptanya suatu tatanan yang demokratis dan
masyarakat yang sejahtera di daerah. Kebijakan desetralisasi akan mendorong
terciptanya tatanan yang demokratis dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
C.
Alasan Indonesia membutuhkan
desentralisasi otonomi daerah:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta,
pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata.
3. Kesenjangan sosial sangat mencolok
D.
Pentingnya penerapan kebijakan
desentralisasi otonomi daerah adalah:
1. Paradigma desentralisasi juga selaras dengan prinsip pemerintahan yang
demokratis, dengan adanya pengaturan kewenangan yang seimbang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi tidak menafikkan peran dan
kewenangan pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi tetap harus Dipatuhi dan
dilaksanakan dengan baik, seiring sejalan (sinergis) dengan laju implementasi
otonomi daerah.
2. Desentralisasi juga mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan, yang dapat
menimbulkan munculnya pemerintahan yang otoriter, serta mendorong demokratisasi
di tingkat lokal, karena rakyat lebih mempunyai peluang untuk terlibat dalam
penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing (grass roots
democracy).
3. Desentralisasi menciptakan efisiensi pemerintahan, karena sebagian
urusanurusan pemerintahan diselenggarakan oleh satuan-satuan pemerintahan
tingkat daerah, sehingga memperpendek rentang birokrasi bila dibandingkan
dengan pengendalian dari Pusat.
4. Dari segi sosiokultural, desentralisasi menyebabkan kepentingan rakyat di
daerah-daerah yang memiliki kekhususan-kekhususan tertentu dapat tertangani
dengan lebih baik.
5. Desentralisasi membuat pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik dan
terarah, karena dilakukan langsung oleh satuan-satuan pemerintahan di tingkat
daerah.
E. Argumentasi dalam pelaksanaan
desentralisasi pada otonomi daerah
Pelaksanan desentralisasi harus dilandasi argumentasi
yang kuat dan baik secara teoritik atau empirik. Argumen dalam memilih
desentralisasi otonomi daerah:
1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
- Fungsi distributif (mengelola berbagai dimensi kehidupan)
- Fungsi regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)
- Fungsi Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk aktivitas negara)
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan terutama karir dibidang politik dan pemerintah ditingkat nasional
4. stabilitas politik
5. kesetaraan politik, masyarakat tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk
terlibat dalam politik
6. Akuntabilitas public Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada
masyarakat, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan
negara.
F.
Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam
Konteks Otonomi Daerah
1. Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen
pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau
pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat
keputusan. Dapat ditempuh melalui:
ü
Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah
pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
ü
Koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau
melalui insentif dan paraturan perjanjian diantara pemerintah pusat dan daerah
serta unti-unit tersebut.
2. Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan
manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak
secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat .
3. Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk
unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian
fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah
secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar
kendali langsung pemerintah pusat.
Ciri yang melekat pada devolusi:
a. Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari
pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
b. Pemerinyah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening
seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
c. Harus mengembangkan kompetensi staf.
d. Anggota Dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus
menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e. Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasihat dan evaluator
luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas local
4. Privatisasi
Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari
pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi
dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
Misal: BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tugas Pembantuan
Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang
lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya
lebih rendah agar menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya
lebih atas.
G. Kebijakan
dan Tujuan Otonomi daerah
Jadi pada intinya, tujuan dan kebijakan desentralisasi otonomi daaerah
dalam kerangka NKRI adalah:
1. Pemerintahan
otonomi daerah mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih
baik, yang adil dan makmur yang berarti terciptanya suatu tatanan yang
demokratis dan masyarakat yang sejahtera di daerah.
2. Desentralisasi atau otonomi daerah yang mampu menumbuhkan modal sosial
dan tradisi kewargaan di tingkat lokal.
3. Penerapan Otonomi Daerah yang mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat
daerah, khususnya rakyat miskin.
4. Otonomi daerah mempermudah mengakses sumberdaya dan mengembangkan
potensin untuk dapat meningkatkan kemajuan daerah masing-masing, sehingga
kesenjangan antardaerah dan pusat dapat diperkecil.
5. Otonomi daerah dapat menjawab akar tuntutan politik yaitu tuntutan
keadilan ekonomi yang kurang adil antara pusat dan daerah.
6. otonomi daerah meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.
7. Pembagian kebijakan kewenangan Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
a) Kebijakan Yang meliputi lintas kabupaten dan kota (bidang PU,
Perhubungan, Perkebunan)
b) Kebijakan dalam Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara
makro
c) Kebijakan dalam hal kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi,
konservasi
d) Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota bertanggung jawab atas
beberapa bidang, misalnya Peternakan, Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan,
Tenaga Kerja, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan,
Pedagangan dan Industri, Penanaman Modal, dan Koperasi
8. Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
9. Otonomi daerah memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi.
10. Pemerintahan daerah harus kreatif
11. Otonomi
daerah membentuk Politik lokal yang stabil
12. Pemerintahan
Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
13. Pemerintahan
Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan
lingkungan hidup.
BAB III
DAFTAR
PUSTAKA
Responses
0 Respones to "Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI"
Post a Comment