Serambi Seribu Serbi

space disewakan

Tahap Penyelesaian Perkara Militer





Assalamu'alaikum wr wb

Kali ini saya akan mencoba belajar bersama tentang hal- hal mengenai tahap penyelesaian perkara mulai dari penyidikan sampai tahap eksekusi.


yang melatar belakangi hal ini bahwasanya Tentara Nasional Indonesia atau disebut juga Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perundang- undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan, yang dalam pengertian umum Tentara Nasioanal Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara.

Militer memiliki peradilan yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk mengadili tindak pidana oleh penduduk yang terdaftar secara organisasi dalam TNI. Penegasan kebijakan satu atap (One Roof System) sejak Amandemen Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Kekuasaan dan Kehakiman masih tetap mengatur tentang administrasi, dan finansial.

Langsung saja ke tahap penyelesain:

Penyidik dilingkungan TNI ada 3 yaitu:
  1. Ankum (atasan yang berhak menghukum)
  2. PM (Polisi Militer)
  3. Oditur 
Sedangkan untuk proses penyeleasaian perkara di Permil ada 4 tahap:
  1. Tahap penyidikan
  2. Tahap penuntutan
  3. Tahap pemeriksaan persidangan
  4. Tahap pelaksanaan putusan
1. Tahap penyidikan 

Dimulai dari laporan polisi kepada polisi militer. Baik berupa keterangan jelas TKP, uraian kejadian, akibatnya seperti: mati, luka, kekerasan, kehilangan , serta laporan identitas pelaku dan para saksi. Dalam hal laporan tindak pidana itu berwujud delik aduan, maka harus dibuat juga pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Ketika pemanggilan kepada tersangka dan saksi, dilakukan dengan surat panggilan yang dialamatkan kepada ankumnya dengan permohonan supaya diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan. Sedangkan pemanggilan kepada saksi bukan anggota  dilakukan dengan surat panggilan dan disampaikan kepada yang bersangkutan ditempat tinggalnya, jika alamat tidak jelas bisa melalui kelurahan dan jika saksi karyawan bisa melalui instansinya.

Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang suatu kasus/peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana.

Panangkapan, untuk penangkapan penyidik berwenang melakukannya. Sedang penangkapan tersangka diluar daerah hukum ankumnya dapat dilakukan oleh penyidik setempat di tempat tersangka dilaporkan berdasarkan permintaan penyidik yang menangani perkaranya, dengan surat perintah dan tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pelaku pelanggaran tidak dapat ditangkap kecuali apabila sudah dipanggil 2 kali secara sah tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yan sah.

Waktu penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik, atau pom atau anggota ankum yang bersangkutan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantmkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara dan tempat ia diperiksa. Apabila penangkapan dialakukan tanpa surat perintah,maka harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti  (bila ada) kepada penyidik. Tembusan surat perintah diberikan keluarganya dan penyidik harus melaporkan hal itu kepada ankumnya.

2. Penahanan
Ankum berwenang menahan tersangka paling lama 20 hari dengan surat keputusan, apabila dperlukan untuk kepentingan penyidikan papera berwenang memperpanjang penahanan untuk setiap kali paling lama 30 hari dengan surat keputusan dan paling lama 180 hari. Tidak menutup kemungkinan melepas tersangka sebelum masa penahanan habis, namun setelah 200 hari tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Syarat penahanan:
  1. terdapat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana atau membuat keonaran. 
  2. tersangka disangka melakukan tindak pidana dan / atau percobaan / bantuan yang diancam pidana penjara 3 bulan atau lebih. 
  3. penahanan atau perpanjangannya dilaksanakan oleh penyidik dengan  surat perintah berdasarkan surat keputusan, yang mencantumkan identitas tersangka, alasan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat ia ditahan, yang tembusannya disamapaikan kepada keluarganya.
Tempat penahanan di rumah tahanan militer atau tempat lain yang ditunjuk panglima TNI. Penahanan dapat ditangguhkan oleh ankum atau papera atas permintaan tersangka dengan disertai saran dari pom atau oditur dengan syarat yang ditentukan.

Pelaksanaan penyidikan
  1. Setelah penyidik pom / oditur menerima laporan / pengaduan, tentang terjadinya tindak pidana, ia wajib segera melakukan penyidikan, dalam hal yang menerima laporan ankum, ia segera menyerahkan penyidikan kepada penyidik pom / oditur selanjutnya penyidi pom / oditur melakukan penyidikan dan melaporkannya kepada ankum. 
  2. Setiap orang yang menjadi korban atau mangalami, menyaksikan atau mendengar terjadinya tindak pidana, ia berhak mengajukan laporan, dan setelah menerima laporan, penyidik membuat tanda terima. 
  3. Penyidik sesudah selesai melakukan penyidikan wajib menyerahkan berkas perkara kepada ankum, papera dan aslinya kepada oditur. 
  4. Papera dapat menghentikan penyidikan dengan surat keputusan berdasarkan pendapat hukum oditur. 
  5. dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap, sedangkan bagi yang berwenang dalam tugas ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat wajib menangkap tersangka dan menyerahkan kepada penyidik. 
  6. sesudah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan dan tindakan lain yang di perlukan : datang ketempat kejadian, dan melarang orang meninggalkan tempat selama pemeriksaan memanggil tersangka dan saksi. 
  7. panggilan tersangka / saksi prajurit melalui komandan / kepala kesatuan orang yang dipanggil wajib memenuhi, dan apabila panggilan kedua juga tidak diindahkan dapat dipanggl secara paksa komandan / kepala yang bersangkutan wajib memerintahkan anggotanya untuk memenuhi panggilan. 
  8. penyidik wajib memberi tahu hak tersangka untuk mendampingi penasihat hukum. Dalam penyidikan penasihat hukum dapat melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, tetapi dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat melihat, tetapi tidak mendengar. 
  9. apabila diperkirakan dalam sidang saksi tidak hadir maka dalam pemeriksaan saksi disumpah. 
  10. saksi diperiksa sendiri-sendiri, tetapi boleh dipertemukan. 
  11. tersangka dapat mengajukan saksi yang meringankan. 
  12. tersangka / saksi tidak boleh ditekan dan semua keterangannya dicatat dalam berita acara yang diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak mau menandatangani harus dicatat dalam berita acara. Dalam pelanggaran lalu lintas cukup dibuat berita acara pelanggaran lalu lintas untuk diserahkan kepada oditur. 
  13. pemeriksaan tersangka / saksi yang berdiam diluar daerah hukum penyidik dapat dibebankan kepada penyidik  setempat. 
  14. penyidik dapat meminta pendapat seorang ahli, kecuali apabila karena terlambat pekerjaannya ia diwajibkan menyimpan rahasia ia dapat menolak memberikan pendapat. 
  15. penyidik wajib membuat berita acara yang membuat tanggal, tindak pidana yang dilakukan dengan menyebut tanggal dan tempat dan keadaan ketika tindak pidana dilakukan, identitas tersangka / saksi. 
  16. apabila tersangka ditahan, dalam waktu satu hari sejak ia ditahan harus sudah mulai diperiksa. 
  17. penyidik dalam melakukan penggledahan dan penyitaan harus membuat berita acara yang salinannya diberikan kepada orang dari mana benda itu disita /  keluarga lurah. 
  18. dalam hal penyidik menangani korban dari tindak pidana, baik luka, keracunan atau mati, berwenang minta keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman / dokter / ahli lainnya secara tertulis. Dalam hal sangat diperlukan dapat dimintakan bedah mayat untuk  kepentingan atau penggalian mayat.

2. Tahap penuntutan

Pelimpahan perkara kepada oditur :

Setelah penyidik dalam hal ini polisi militer selesai melakukan penyidikan terhadap tersangka selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada oditur militer dan tindakan oditur setelah menerima berkas adalah: Meneliti persyaratan materiil / formil, Oditur dapat melengkapi sendiri atau mengembalikan berkas kepada penyidik dengan petunjuk, berkas perkara desersi yang tersangkanya tidak diketemukan, berita acara pemeriksaan tersangka tidak merupakan syarat kelengkapan berkas, Oditur membuat dan menyampaikan pendapat hukum kepada Papera dengan permintaan agar perkara diserahkan ke pengadilan, didisiplinkan atau ditutup.

3. Tahap pemeriksaan di persidangan
Berkas perkara yang diterima pengadilan militer dari oditur militer di catat oleh Kataud dalam agenda surat masuk, selanjutnya berkas perkara digabungkan dengan surat-surat lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Kepala pengadilan kemudian menyerahkan berkas perkara kepada katera melalui Kataud untuk dicatat dalam register perkara dan kepala pengadilan militer meneliti  apa berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dalam hal ini kepala pengadilan militer berpendapat bahwa pengadilan yang dipimpinnya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena terdakwa berubah pangkat dari perwira pertama ke perwira menengah maka berkas harus segera di kembalikan ke oditur militer dengan penetapan untuk dilimpahkan ke pengadilan yang lebih berwenang.

Apabila terdakwa telah berpindah tugas ketempat lain diluar daerah hukum suatu pengadilan maka berkas perkara segera dikembalikan ke oditur militer dengan penetapatn dari kepala pengadilan untuk dilimpahkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tugas terdakwa (sesuai pasal 10b undang-undang nomor 31 tahun 1997), sebenarnya pemeriksaan di persidangan pada dasarnya tata caranya sama dengan pemeriksaan di pengadilan hukum.

Guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum untuk mendampinginya dalam persidangan, yang diatur dalam surat keputusan panglima TNI tentang petunjuk pelaksanaan.

Penting apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan:pidana mati, pidana penjara lima belas tahun atau lebih, pidana penjara lima tahun atau lebih sedangkan terdakwa tidak mampu mengusahakan penasihat hukum sendiri. Maka hakim ketua wajib mengusahakan penasihat hukum bagi terdakwa malalui papera yang bersangkutan atas biaya negara untuk mendampingi terdakwa di sidang, kecuali apabila terdakwa sanggup mengusahakan sendiri penasihat hukum.

Kriteria penasihat hukum yang bisa mendampingi terdakwa diperadilan militer bisa dari penasihat hukum sipil maupun dari dinas hukum angkatan, untuk penasihat hukum sipil harus ada ijin dari papera.


4. Tahap pelaksanaan putusan.

Sesuai ketentuan undang-undang bahwa yang melaksanakan putusan hakim adalah oditur militer, putusan hakim bisa memuat pidana pokok  dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau hanya pidana penjara saja, dalam hal terdakwa dijatuhi pidana pokok pejara dan pidana tambahan (dipecat dari dinas militer) dan terdakwa menerima putusan tersebut maka pidana tersebut dijalani di lp umum, tetapi apabila terdakwa atau oditur masih upaya hukum terhadap putusan tersebut maka terdakwa ditahan sambil menunggu putusan banding, hal ini dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana.

Penyelesaian Perkara Disersi dan Delik Aduan di Peradilan Militer

1. Perkara Desersi

Sesuai ketentuan pasal 143 undang-undang nomor 31 tahun 1997 perkara desersi bisa di sidangkan tanpa hadirnya terdakwa (in absentia) dengan ketentuan setelah dilimpahkan ke pengadilan militer selama 6 bulan dan direncanakan sidang sebanyak 4 kali:
Tujuan : untuk kepastian hukum bagi terdakwa yang masih melarikan diri dan menertibkan administrasi personil yang bersangkutan. Hukuman ada hukuman tambahan di pecat dari dinas militer.

2. Delik aduan

Oditur militer dapat menuntut terdakwa yang melakukan tindak pidana aduan (delik aduan) apabila ada pengaduan dari yang berhak mengadu sesuai ketentuan pasal 74 ayat 11 KUHP. Sesuai hukum acara pidana terhadap delik aduan, sebelum pemeriksaan sidang dimulai pihak yang berhak mengadu boleh mencabut pengaduannya.

Apabila pengaduan dicabut maka syarat penuntutan tidak ada dan terhadap terdakwa tidak bisa dituntut di persidangan oleh oditur militer namun karena perbuatan terdakwa tidak layak dilakukan oleh anggota TNI  karena melanggar kehidupan disiplin militer maka perkara tersebut oleh oditur diserahkan kepada papera (perwira penyerah perkara) untuk diselesaikan melalui hukum disiplin prajurit sesuai undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit. Sesuai ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin ada 3 yaitu:
1.Teguran
2.Penahanan ringan paling lama 14 hari
3.Penahanan berat paling lama 21 hari


Gugatan tata usaha militer (diatur dalam pasal 256 sampai dengan 325 undang-undang nomor 31 tahun 1997)

Sesuai ketentuan pasal 265 undang-undang nomor 31 tahun 1997 maka
orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha angkatan bersenjata dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan militer tinggi yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugut yang berisi tuntutan supaya keputusan tata usaha angkatan bersenjata tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi.

Semua produk yudikatif tidak dapat digugat tata usaha militer.
Tenggang waktu gugatan 90 hari terhitung sejak saat diterimanya/ diumumkannya keputusan badan / pejabat tata usaha angkatan bersenjata. Dalam hal ini penggugat mengadakan upaya hukum banding maka permohonannya diajukan ke pengadilan militer utama, untuk kasasi diajukan ke mahkamah agung

  Semoga bermanfaat
  Salam keadilan, Wassalamu'alaikum
Referensi bisa lihat disini

Facebook Twitter Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo


Responses

0 Respones to "Tahap Penyelesaian Perkara Militer "

Post a Comment

 
Return to top of page Copyright © 2013- 2015 | Platinum Theme modification by Alfian Haris