Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan atau Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005).
Dari definisi etimologis tersebut dapat
dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk
mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung
jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya
persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara
tersebut.
Cogan (1999) mengartikan civic
education sebagai "...the foundational course work in school
designed to prepare young citizens for an active role in their communities in
their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di
sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak
setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang
tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi
tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas, adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Sejarah PPKn
Dalam sejarah kurikulum pendidikan di
Indonesia mengalami berbagai perubahan isi dan sekaligus penekanan fungsi
Pancasila.
(1) Pada awal kemerdekaan, ada mata pelajaran Civics (sekitar 1957-1958), kemudian berganti nama menjadi kewarganegaraan (sekitar tahun 1962)
(2) Pada awal Orde Baru mata pelajaran kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
(3) Pada tahun 1975 dalam kurikulum yang dikenal kurikulum 1974 mata pelajaran PKn berganti nama dengan Pendidikan Moral Pancasila. Nama ini merujuk kepada Tap MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN.
(4) Kemudian sejak ada Tap MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), materi P-4 masuk kedalam mata pelajaran PMP.
(1) Pada awal kemerdekaan, ada mata pelajaran Civics (sekitar 1957-1958), kemudian berganti nama menjadi kewarganegaraan (sekitar tahun 1962)
(2) Pada awal Orde Baru mata pelajaran kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
(3) Pada tahun 1975 dalam kurikulum yang dikenal kurikulum 1974 mata pelajaran PKn berganti nama dengan Pendidikan Moral Pancasila. Nama ini merujuk kepada Tap MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN.
(4) Kemudian sejak ada Tap MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), materi P-4 masuk kedalam mata pelajaran PMP.
Sejak tahun 1989 dengan adanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional muncul kurikulum baru yang mewajibkan setiap jenjang dan jenis pendidikan wajib ada mata pelajaran Pancasila, Kewarganegaraan dan Agama. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060 dan 061/U/1993 tanggal 25 Februari 1993, disekolah dasar dan menengah wajib ada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kemudian dengan munculnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 mata pelajaran Pendidikan Pancasila hilang dari kurikulum pendidikan nasional, yang ada tinggal Pendidikan Kewarganegaraan. Kompetensi dan tujuan adanya PKN diantaranya: pemuda mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap NKRI, mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan bangsa, mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public policy), dan menyadari penting dan manfaatnya bernegara
Ruang lingkup materi civic
education itu berkisar pada pembahasan elemen-elemen dalam kehidupan masyarakat
dan bangsa. Sedangkan paradigma yang dikembangkan dalam
pembelajarannya adalah eksplorasi yang mendalam terhadap objek pembahasan,
yang disertai dengan pemikiran kritis terhadapnya. PKN tidak
dimaksudkan sebagai indoktrinisasi politik terhadap mahasiswa. Metode yang
digunakan menggunakan paradigma humanistik (pemuda sebagai subjek-objek; pengajar sebagai fasilitator), bukan paradigma feodalistik (menempatklan pemuda
sebagai objek).
Sekian semoga bermanfaat
Sekian semoga bermanfaat
by Muslih Sumantri
Responses
0 Respones to " PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"
Post a Comment