Serambi Seribu Serbi

space disewakan

Makalah Nilai Aksiologis Hukum Islam Dulu




NILAI AKSIOLOGIS HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menggunakan istilah nilai dan bahkan dapat merasakan adanya macam nilai. Kita merasakan nilai sebagai sesuatu yang mempesona, memikat serta memberi daya tarik pada manusia. Nilai kita rasakan sebagai motor penggerak dan sekaligus memberi arah dalam kehidupan ini. Sebagai yang mempunyai tanggung jawab atas arah dan tujuan hidupnya, tentu saja manusia tidak dapat menggabaikan adanya nilai-nilai tersebut. Namun sayang, nilai yang semestinya dapat mendorong dan mengarahkan manusia menuju ke kesejahteraan dan kebahagiaan hidup, kerap kali justru digunakan manusia sebagai alasan dan senjata untuk saling bermusuhan, saling bertikai satu sama lain, dan orang sering juga sedemikian terpikat serta terobsesi untuk memperjuangkan nilai tertentu, sehingga dirinya seolah-olah terjerat dan terbelenggu oleh nilai tersebut untuk dapat mengembangkan diri lebih utuh dan lebih lanjut.
Agar nilai yang kita rasakan memiliki daya yang sedemikian besar sehingga tidak mengancam dan menghancurkan kehidupan kita, tetapi sebaliknya mendatangkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup, maka perlulah kiranya kita mempelajari dan memahaminya dalam rangka menyelidiki peranannya bagi kehidupan manusia untuk dihadapkan pada berbagai permasalahan berkenaan dengan nilai.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN AKSIOLOGI
Aksiologi berasal dari kata Yunani yaitu: axios berarti sesuai atau wajar, sedangkan logos berarti ilmu, yang berarti studi filosofis yang menyangkut teori umum tentang nilai atau studi tentang hakekat nilai-nilai.
 Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Menurut John Sinclair, dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, social dan agama. Sistem mempunyai rancangan bagaimana tatanan, rancangan dan aturan sebagai satu bentuk pengendalian terhadap satu institusi agar dapat terwujud.

Istilah etika berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti adat kebiasaan. Dalam istilah lain, para ahli yang bergerak dalam bidang etika menyubutkan dengan moral, berasal dari bahasa Yunani, juga berarti kebiasaan. Etika merupakan teori tentang nilai, pembahasan secara teoritis tentang nilai, ilmu kesusilaan yang memuat dasar untuk berbuat susila. Sedangkan moral pelaksanaannya dalam kehidupan.
          Antara ilmu (pendidikan) dan etika memiliki hubungan erat. Masalah moral tidak bisa dilepaskan dengan tekad manusia untuk menemukan kebenaran, sebab untuk menemukan kebenaran dan terlebih untuk mempertahankan kebenaran, diperlukan keberanian moral. Sangat sulit membayangkan perkembangan iptek tanpa adanya kendali dari nilai-nilai etika agama. Untuk itulah kemudian ada rumusan pendekatan konseptual yang dapat dipergunakan sebagai jalan pemecahannya, yakni dengan menggunakan pendekatan etik-moral, dimana setiap persoalan pendidikan Islam coba dilihat dari perspektif yang mengikut sertakan kepentingan masing-masing pihak, baik itu siswa, guru, pemerintah, pendidik serta masyarakat luas. Ini berarti pendidikan Islam diorientasikan pada upaya menciptakan suatu kepribadian yang mantap dan dinamis, mandiri dan kreatif. Tidak hanya pada siswa melainkan pada seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan Islam.
Estetika merupakan nilai-nilai yang berkaitan dengan kreasi seni dengan pengalaman-pengalaman kita yang berhubungan dengan seni. Hasil-hasil ciptaan seni didasarkan atas prinsip-prinsip yang dapat dikelompokkan sebagai rekayasa, pola, bentuk dan sebagainya. Filsafat Pendidikan Islam dan Estetika Pendidikan.


Menurut Richard Bender: Suatu nilai adalah sebuah pengalaman yang memberikan suatu pemuasan kebutuhan yang diakui bertalian dengan pemuasan kebutuhan yang diakui bertalian atau berhubungan. Dengan demikian kehidupan yang bermanfaat ialah pencapaian dan sejumlah pengalaman nilai yang senantiasa bertambah.
Aksiologi ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat nilai, pada umumnya ditinjau dari sudut pandangan kefilsafatan. Didunia ini terdapat banyak cabang pengetahuan yang bersangkutan dengan masalah-masalah nilai yang khusus seperti epistimologis, etika dan estetika. Epistimologi bersangkutan dengan masalah kebenaran, Etika bersangkutan dengan masalah kebaikan, dan Estetika bersangkutan dengan masalah keindahan.
Secara historis, istilah yang lebih umum dipakai adalah etika (ethics) atau moral (morals). Tetapi dewasa ini, istilah axios (nilai) dan logos (teori) lebih akrab dipakai dalam dialog filosofis. Jadi, aksiologi bisa disebut sebagai the theory of value (teori nilai). Bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and ends). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsisten untuk perilaku etis, bertanya seperti apa itu baik (what is good?). Tatkala yang baik teridentifikasi, maka memungkinkan seseorang untuk berbicara tentang moralitas, yakni memakai kata-kata atau konsep-konsep semacam seharusnya atau sepatutnya (ought / should).  Kesimpulan dari Aksiologi itu terdiri dari analisis tentang kepercayaan, keputusan, dan konsep-konsep moral dalam rangka menciptakan atau menemukan suatu teori nilai.

B.     MACAM-MACAM AKSIOLOGI
Menurut Bramel Aksiologi terbagi tiga bagian :
1.    Moral Conduct, yaitu tindakan moral, dan melahirkan disiplin khusus yaitu etika.
2.    Estetic expression, yaitu ekspresi keindahan, bidang ini melahirkan keindahan
3.    Socio-politcal life, yaitu kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat social politik.

Dalam Encyslopedia of philosophy dijelaskan aksiologi disamakan dengan value and valuation :
1. Nilai digunakan sebagai kata benda abstrak, Dalam pengertian yang lebih sempit seperti baik, menarik dan bagus. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk kewajiban, kebenaran dan kesucian.
2. Nilai sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata sebuah nilai atau nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti nilainya atau nilai dia.
3. Nilai juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai atau dinilai.
Dari definisi aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama adalah mengenai nilai. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai.Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada masalah etika dan estetika.
C.    JENIS NILAI
Aksiologi sebagai cabang filsafat dapat kita bedakan menjadi 2 yaitu:
a)         Etika dan Pendidikan
·         Etika
Jadi, etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan perbutan manusia. Cara memandangnya dari sudut baik dan tidak baik, etika merupakan filsafat tentang perilaku manusia.Filsafat Pendidikan Islam dan Etika Pendidikan
Terwujudnya kondisi mental-moral dan spritual religius menjadi target arah pengembangan sistem pendidikan Islam. Oleh sebab itu -berdasarkan pada pendekatan etik moral- pendidikan Islam harus berbentuk proses pengarahan perkembangan kehidupan dan keberagamaan ke arah idealitas kehidupan Islami, dengan tetap memperhatikan dan memperlakukan sesuai dengan potensi dasar yang dimiliki serta latar belakang sosio budaya masing-masing.
b). Estetika dan Pendidikan
·         Estetika
Adapun yang mendasari hubungan antara filsafat pendidikan Islam dan estetika pendidikan adalah lebih menitik beratkan kepada predikat keindahan yang diberikan pada hasil seni. Dalam dunia pendidikan sebagaimana diungkapkan oleh Randall dan Buchler mengemukakan ada tiga interpretasi tentang hakikat seni:
1.      Seni sebagai penembusan terhadap realitas, selain pengalaman.
2.      Seni sebagai alat kesenangan.
3.      Seni sebagai ekspresi yang sebenarnya tentang pengalaman.
Namun, lebih jauh dari itu, maka dalam dunia pendidikan hendaklah nilai estetika menjadi patokan penting dalam proses pengembagan pendidikan yakni dengan menggunakan pendekatan estetis-moral, dimana setiap persoalan pendidikan Islam coba dilihat dari perspektif yang mengikut sertakan kepentingan masing-masing pihak, baik itu siswa, guru, pemerintah, pendidik serta masyarakat luas. Ini berarti pendidikan Islam diorientasikan pada upaya menciptakan suatu kepribadian yang kreatif, berseni (sesuai dengan Islam).
D.    FUNGSI AKSIOLOGI
Berkaitan dengan ilmu ushul fiqh, maka aksiologi fungsinya adalah untuk membimbing manusia dalam menangkap maksud Tuhan secara benar. Artinya dengan mempelajari kaidah dan teori ushul (al-qawa'id al-ushuliyah), salah seorang dapat menangkap makna yang terkandung dalam teks-teks al-Qur'an dan al-sunnah, sehingga selaras dengan yang dikehendaki oleh Tuhan.
Dengan adanya pemahaman yang benar tentang maksud Tuhan dalam teks-teks agama tersebut, diharapkan seseorang akan mencapai suatu kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, dan juga di akhirat. Wahbah al-Zuhaiyli, secara detail dan sistematis mengemukakan beberapa kegunaan atau manfaat (aksiologi) ilmu ushul fiqh yaitu:
1.      Secara historis yaitu mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.      Manfaat ilmiah dan amaliah, yaitu memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga dapat menggali hokum-hukum syara' dari nash dengan tepat.
3.      Manfaat dalam ijtihad, yaitu menentukan hukum melalui berbagai metode yang di kembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara gamblang belum ada dalam nash, dan belum ada ketetapan hukumnya dikalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
4.      Manfaat sebagai perbandingan, yaitu dapat membandingkan cara istinbat dan hasil hukumnya yang dilakukan oleh para mujtahid, sehingga diketahui mana yang palingkuat diantara pendapat-pendapat yang ada.
5.      Manfaat sosial, yaitu artinya dapat menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai perkara sosial yang terus berkembang.
6.      Manfaat secara agama, yaitu dengan memahami maksud yang dikehendaki Allah, dapat mengantarkan manusia mencapai kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

            KESIMPULAN
Aksiologi (Yunani) yaitu: axios - sesuai atau wajar, logos- ilmu, yang berarti studi filosofis yang menyangkut teori umum tentang nilai atau studi tentang hakekat nilai-nilai. Macamnya ada tiga, yaitu: Menurut Bramel 1. Moral Conduct: tindakan moral, yang melahirkan disiplin khusus yaitu etika; 2. Estetic expression: ekspresi keindahan, melahirkan keindahan; 3. Socio-politcal life: kehidupan social politik, yang akan melahirkan filsafat social politik.
                        Jenis nilai aksiologi itu ada dua: 1. Etika dan pendidikan; 2. Estetika dan pendidikan, sedangkan menurut fungsinya aksiologi itu adalah bagaimana membantu manusia menangkap maksud Tuhan secara benar baik dilihat dari berbagai sisi, sehingga manusia bisa hidup selaras.
            DAFTAR PUSTAKA
-          Muhammad Roy, ushul fiqih mazhab Aristoteles, Safiria Insani Press, Yogyakarta. 2004.
-          Paulus Wahana, Nilai Etika Aksiologis Max Scheler, kanisius, Yogyakarta, 2004.
-          Louis O. Kattsoff. Pengantar Filsafat. Alih Bahasa Soejono Soemargono, Penerbit Tiara, Yogyakarta, 1996.





Facebook Twitter Google+ Instagram Linkedin Path Yahoo


Responses

0 Respones to "Makalah Nilai Aksiologis Hukum Islam Dulu"

Post a Comment

 
Return to top of page Copyright © 2013- 2015 | Platinum Theme modification by Alfian Haris